Edi Damansyah Belum Dua Periode Menjabat Bupati Kutai Kartanegara
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Pada Sidang kedua yang beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, Hifdzil Alim selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Termohon) memberikan jawaban terhadap dalil perhitungan periodisasi Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah yang disebutkan telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara.
Disebutkan Hifdzil bahwa Edi Damansyah menerima penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kutai Kartanegara terhitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 8 April 2018, kemudian dikukuhkan sebagai Plt. 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Selanjutnya dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara dengan masa jabatan 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, dan kembali maju sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2021 hingga berakhirnya masa jabatannya.
“Oleh karenanya, Termohon berpendapat bahwa Edi Damansyah menjabat belum melampaui dua periode,” jelas Hifdzil menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (Pemohon).
Plt. Tidak Dihitung
Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya, Anwar, memperjelas bahwa wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas (Plt.) tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan. Dengan demikian, penghitungan masa jabatan tidak dapat dihitung kecuali berdasarkan pelantikan yang ditentukan secara defenitif.
“Maka, kenapa kami menyatakan belum dua periode, karena masa Plt. tidak bisa dihitung sebagai periodisasi jabatan,” jelas Anwar.
Tiga Laporan
Sementara Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo dalam keterangannya melaporkan telah menerima permohonan sengketa pemilihan bertanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya berisi keberatan terhadap Keputusan KPU Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
“Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan pemberian status permohonan pada 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya permohonan Pemohon telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diregister. Oleh karena itu, terhadap objek sengketa yang dimohonkan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon. Kemudian Bawaslu mendapatkan laporan bahwa PTTUN Banjarmasin memutuskan dengan amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kemudian ada pula laporan, bahwa MA memutuskan dalam amar putusan yang pada pokoknya menolak kasasi atas permohonan Pemohon,” lapor Teguh.
Baca juga:
Dendi-Alif: Masa Jabatan Bupati Kutai Kartanegara Petahana Telah Memasuki Dua Periode
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara. Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.
Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik. Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya. Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi