Alasan KPU Mandailing Natal Tak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal agar menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi (Pihak Terkait) “belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Imam Munandar selaku kuasa hukum KPU Kab. Mandailing Natal (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST (Pemohon) ini, Termohon menjabarkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan bukan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. Bahwa SE KPK 13/2024 terbit pada 23 Juli 2024, sedangkan Keputusan KPU 1229/2024 terbit pada 26 Agustus 2024.
“Sesuai dengan asas hukum lex posteriori derogate legi periori, maka peraturan yang datang kemudian mengalahkan peraturan yang terdahulu. Oleh karenya Termohon menjadikan Keputusan KPU sebagai panduan dalam penelitian dan pemeriksaan berkas calon dan berkas pencalonan serta dalam penetapan pasangan calon. Selain itu, Termohon berupaya menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan,” jelas Imam terhadap dalil dari permohonan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tudingan Balik ke Pemohon
Kemudian Pihak Terkait melalui Harmaein selaku kuasa hukum membantah dalil pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye.
“Faktanya, sambung Harmaein, dalam tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan Kepala Sekolah SD 315 Simpang Talap Atas yang melakukan kampanye aktif terhadap Pemohon, bahkan hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,” jelas Harmaein.
Sanksi Peringatan
Sementara Bawaslu Kab. Mandailing Natal melalui Asrizal Lubis menyebutkan terkait rekomendasi atas dalil adanya laporan terkait kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02. Dikatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi berupa pelanggaran hukum lainnya terhadap temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat perangkat desa. Perkara ini kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Tabayung untuk memerikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Terhadap rekomendasi bertanggal 29 Oktober 2024 ini telah ditindaklanjuti oleh kepala desa Tabayung tertanggal 31 oktober 2024 yang pada pokoknya terlapor telah diberikan sanksi berupa peringatan satu,” ungkap Asrizal.
Baca juga:
Serah Terima LHKPN Tak Sesuai Jadwal Jadi Dalil PHPU Bupati Mandailing Natal
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon menyebutkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) tanggal 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024. Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah.
Kemudian lebih jelas terkait dengan penyerahan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution, tidak menyerahkan pada waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi