Bukan Banjir Hanya Genangan Air Saat Pemungutan Suara Pilbup Kapuas
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Muhammad Wiyatno–Dodo (Pihak Terkait) menolak secara tegas dalil Pemohon mengenai berkurangnya partisipasi pemilih karena KPU Kabupaten Kapuas (Termohon) yang tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir. Faktanya, dalil bencana banjir yang disebutkan terjadi di empat kecamatan seperti Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Mantangai, dan Kecamatan Kapuas Tengah hanya berupa genangan air setinggi 10 cm atau sebatas mata kaki manusia, dan tidak semua TPS dalam empat wilayah kecamatan tersebut mengalami banjir.
Keterangan tersebut disampaikan Mehbob dan Jimmy Himawan selaku tim kuasa hukum Pihak Terkait pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
“Berdasarkan uraian Pihak Terkait tersebut, dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan karena Termohon telah benar secara hukum dalam melaksanakan pemungutan suara di empat kecamatan tersebut. Sehingga unsur untuk dapat dilaksanakannya pemungutan suara ulang menurut ketentuan Pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024 di empat kecamatan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka sudah selayaknya Mahkamah menolak permohonan Pemohon,” jelas Mehbob terhadap dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi (Pemohon) dalam persidangan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Sisa Undangan
Sementara Termohon melalui Dipo Lukmanul Akbar selaku kuasa hukum memberikan jawaban atas dalil yang diduga tidak diterimanya Model C. Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih bagi 36.634 pemilih. Disebutkan berdasarkan total pemilih yang termuat pada DPT sebanyak 295.017 undangan disalurkan oleh Termohon. Kemudian terdapat 36.634 pemilih yang tidak memperoleh undangan memilih atau mencapai 12,4% dari total DPT. Data sebanyak 36.634 tersebut, merupakan sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB.KO Pemilukada Kapuas yang juga turut didistribusikan. Akan tetapi dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima pemilih dengan alasan meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, dan tidak berada di tempat serta tidak terdapat keluarga/orang yang tepercaya yang dapat dititipkan.
“Dengan demikian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, menurut Termohon hanyalah sangkaan belaka dari Pemohon tanpa disertai bukti yang kuat,” terang Dipo.
Baca juga:
Praktik Jual Beli Suara dan Bencana Banjir Jadi Dalil PHPU Bupati Kapuas
Berdasarkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Pemohon mendalilkan terkait dugaan yang dilakukan Termohon yang mengurangi partisipasi pemilih dengan tidak menunda pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah kecamatan akibat bencana banjir. Empat kecamatan dilanda banjir sejak 26 November 2024, di antaranya Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai. Berdasarkan Model D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota persentase partisipasi pemilih dalam DPT pada empat kecamatan tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan rata-rata pengguna hak pilih DPT seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
Pemohon juga mendalilkan soal kinerja Termohon dalam menyampaikan Model C.Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih bagi 36.634 pemilih. Hal ini diketahui dari D.Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas. Secara psikologis, tidak mendapatkan undangan sering kali dianggap tidak mempunyai hak pilih atau tidak bisa mencoblos. Sehingga sangat wajar apabila warga tidak ke TPS karena ketiadaan undangan untuk memilih ke TPS. Sebagai atasan dari KPPS, Termohon bertanggung jawab atas gagalna pendistribusian undangan pemilih tersebut.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi