Menghitung Masa Jeda Mantan Terpidana Calon Wakil Bupati Barito Selatan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 03 Khristanto Yudha telah selesai menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok sejak 13 Juni 2015. Sehingga ia telah melewati masa jeda lima tahun sejak 13 Juni 2020, jauh sebelum KPU Barito Selatan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Barito Selatan Nomor 1043 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati barito selatan tahun 2024.

Demikian jawaban yang disampaikan Rahkmat Mulyana selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Barito Selatan (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Selatan Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Lebih lanjut Termohon menanggapi dalil permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 02 Juana dan Tini Rusdihatie (Pemohon). Termohon mengatakan Khristanto Yudha menyampaikan status sebagai mantan terpidananya pada 28 Agustus 2024. Pihaknya telah menyertakan surat dari Pimpinan Redaksi Media Massa Harian Umum “Tabengan”, surat keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan Buntok pada 6 Agustus 2024, salinan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 November 2012 yang berkekuatan hukum tetap, dan surat keterangan tertanggal 16 Agustus 2024 yang menyatakan Khristanto Yudha bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Khristanto Yudha telah dinyatakan bebas 13 Juni 2015 dan telah pula membuat pengumuman di media massa yang terdaftar di Dewan Pers atas status mantan terpidananya di Harian Umum Daerah Tabengan,“ jelas Rahkmat terhadap permohonan Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Pelanggaran TSM

Sementara itu, Pihak Terkait melalui Darul Huda Mustaqim dan Renaldy Farhan selaku tim kuasa hukum membantah dalil Pemohon mengenai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa pembagian sejumlah uang di beberapa kecamatan dengan menggerakkan KPPS untuk memilih pihaknya. Perolehan suara Pihak Terkait berada pada posisi lebih unggul, jauh menyelisihi perolehan suara Pemohon.

Selain itu, tidak terdapat satu pun laporan dan/atau temuan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan yang mengarah pada pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dilakukan oleh pihak terkait. “Berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan benar dan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 1250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 pukul 00.05 WITA,” ucap Renaldy Farhan membacakan petitum Pihak Terkait.  

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan melalui Suwarsono, secara jelas melaporkan bahwa tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Termasuk terhadap hal-hal yang didalilkan Pemohon terhadap Pihak Terkait dalam perkara PHPU Kabupaten Barito Selatan ini.


Baca juga:

Status Terpidana Narkoba Calon Wakil Bupati Barito Selatan Dipersoalkan


Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon menyebutkan bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 03 Khristanto Yudha berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika, sehingga dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan. Sehingga dalam penyampaian pokok permohonan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 1250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024.

Sebab dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Wakil Bupati tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPK 1/2020. Oleh karena terhadap Calon Wakil Bupati tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan, maka terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

  

Source: Laman Mahkamah Konstitusi