KPU Kepulauan Mentawai Tegaskan Telah Melaksanakan Rekomendasi PSU Bawaslu

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai membantah tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Tahun 2024. Bantahan termuat dalam Jawaban KPU Kepulauan Mentawai sebagai Termohon Perkara Nomor 230/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai 2024.

Jawaban KPU Kepulauan Mentawai ini dibacakan pada persidangan Rabu (22/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara ini melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Nomor Urut 3 Rinto Wardana dan Jakop Saguruk sebagai Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Pemberi Keterangan.

Dalam Jawabannya, Termohon menyebut telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kepulauan Mentawai di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinaka Kecamatan Pagai Selatan. Rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagai Selatan dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu.

"Intinya PPK meminta penjelasan lebih detail dan bukti terkait dengan surat Panwascam Pagai Selatan," kata Henri Lumbanraja, Kuasa Termohon.

Termohon juga dalam Jawabannya menyebut bahwa Pemohon semestinya melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Sebab menurut Termohon, rekomendasi yang terbit di Desa Sinaka tersebut merupakan temuan Panwascam, bukan laporan Pemohon.

"Sepatutnya Pemohon tidak hanya berkeluh kesah sendiri, tetapi Pemohon dengan aktif dan bijak melaporkan kepada pihak yang mempunyai tugas dan wewenang," kata Henri.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait dalam Keterangannya di persidangan ini menyebut bahwa KPU Kepulauan Mentawai telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Telah dilaksanakan PSU di 2 TPS, yaitu 01 dan 02 Desa Cimpungan Siberut Tengah pada tanggal 9 Desember 2024," kata Sunggul Hamonangan Sirait, Kuasa Hukum Pihak Terkait.

Kemudian Pihak Terkait juga menanggapi dalil Pemohon mengenai pencoblosan surat suara oleh pemilih yang merupakan anak sekolah. Menurut Pihak Terkait, pemilih tersebut memang berhak karena telah masuk kategori usia dewasa.

Pihak Terkait juga dalam Keterangannya membantah soal sembilan surat suara yang dicoblos oleh satu orang. "Adanya tuduhan seseorang Darmantius mencoblos 9 surat suara, kami bantah dengan bukti video dia sendiri di TPS 12," kata Sunggul.

Di persidangan ini, Bawaslu Kepulauan Mentawai sebagai Pemberi Keterangan menjelaskan beberapa hal mengenai rekomendasi yang dipersoalkan dalam perkara ini. Secara garis besar, Bawaslu Kepulauan Mentawai melalui Panwascam Sinaka Pagai Selatan memang sempat menerbitkan rekomendasi PSU di tiga lokasi, yakni TPS 03, TPS 08, dan TPS 012 Desa Sinaka.

Namun di kemudian hari, rekomendasi tersebut ditarik kembali. Rekomendasi ditarik karena setelah dilakukan penelusuran kembali, tidak ditemukan adanya bukti-bukti.

"Berdasrkan balasan surat oleh PPK, dilakukan penelusuran kembali dan tidak didapatkan bukti-bukti, lalu Panwaslu Pagai Selatan menetapkan ke dalam rapat pleno, sehingga dilakukan penarikan PSU tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai, Perius.

Selain itu, Bawaslu Kepulauan Mentawai Selatan selama tahapan Pilgub 2024 menerbitkan satu rekomendasi untuk PSU di TPS 01 dan TPS 01 Desa Cimpungan Kecammatan Siberut Tengah.

"Rekomendasinya PSU, sudah ditindaklanjuti," kata Perius.


Baca juga:

Rijel-Yosep: Rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Tidak Dilaksanakan


Sebelumnya, dalam persidangan Jumat (10/1/2025), Pemohon telah mendalilkan beberapa hal, termasuk pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur oleh Termohon. Di antaranya, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pemungutan suara ulang yang tidak dilakukan karena dicabut sebelum terlaksana di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 Desa Sinaka, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.

Kemudian Pemohon juga mendalilkan terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak, seperti peristiwa pemberian sembilan surat suara kepada satu orang di TPS 12 Sinaka. Kemudian ada pula peristiwa tiga siswa sekolah menengah atas (SMA) yang memberikan hak pilih tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 230/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi