KPU Bengkulu Selatan: Masa Jabatan Gusnan Mulyadi Belum Dua Kali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Berkaitan dengan perhitungan masa jabatan Calon Bupati Gusnan Mulyadi, KPU Kab. Bengkulu Selatan berpedoman pada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU. Sehingga penghitungan masa jabatan yang bersangkutan sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati definitif yakni 3 Mei 2019 dan 24 Februari 2021 belum mencapai 2,5 tahun atau dua kali masa jabatan.

Demikian jawaban yang disampaikan Khairil Amin selaku kuasa hukum KPU Kab. Bengkulu Selatan (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024,” tegas Khairil menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Su (Pemohon) dalam Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

.

Memenuhi Syarat

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat (Pihak Terkait) melalui Husni Thamrin selaku kuasa hukum menyebut dalil permohonan tidak benar. Sebab apabila masa jabatan Gusnan Mulyadi dihitung sejak tanggal pelantikan, maka lama menjabat adalah selama 1 tahun 9 bulan 7 hari. Sedangkan apabila dihitung secara ril adalah selama 2 tahun 18 hari.

“Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dikarenakan periode sisa masa jabatan bupati bengkulu selatan tahun 2019–2021 belum mencapai 2 tahun 6 bulan,” urai Husni,

 


Baca juga:

Pernah Jabat Bupati Bengkulu Selatan Dua Periode, Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum


 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon mendalilkan Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

 


Baca juga:

Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi