Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Cawabup Pasaman dalam Sorotan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman 2024. Agenda sidang kedua ini yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, pada Selasa (21/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman berkedudukan sebagai Termohon. Sedangkan Pemohon ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Sebagai Termohon, KPU Pasaman mengklaim telah melakukan semua tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak terkecuali dalam hal memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan para Paslon.
"Termohon telah melakukan kegiatan, di antaranya memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan persyaratan calon, sehingga hasil pemeriksaan pendaftaran dinyatakan diterima," ujar Erik Sapria selaku kuasa Termohon di dalam persidangan.
Dokumen persyaratan yang dimaksud, di antaranya termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik Pihak Terkait, yakni Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Dalam hal ini, KPU Pasaman mengaku telah meneliti dokumen tersebut dan memastikan benar diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terkait isi dari dokumen surat itu, disebut Termohon merupakan kewenangan pengadilan.
"Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tidak memiliki kewenangan menilai kebenaran dokumen atau menolak keberadaan sebuah surat keterangan yang dikeluarkan lembaga resmi peradilan negara berdasarkan wewenangnya," ujar Erik.
Karena surat tersebut benar diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menurut Termohon, penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman merupakan keputusan yang sah. Terlebih di dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Pihak Terkait tidak pernah menyampaikan kepada KPU Pasaman bahwa pernah dipidana.
"Ketika surat tersebut Termohon jadikan dasar untuk menyatakan Calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, maka keputusan Termohon adalah sah secara hukum," katanya.
Sementara itu dari Pihak Terkait menyinggung soal hukuman pidana yang pernah didapat sehingga menjadi persoalan dalam penerbitan Surat Tak Pernah Dipidana. Dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Pihak Terkait mengklaim masih memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2024.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 56PUU-XVII/2019 dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf f PKPU 8 Tahun 2024, status Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang pernah dijatuhi pidana turut serta melakukan penipuan dengan status ancaman paling lama empat tahun, tidak terhalang dan tetap memenuhi syarat untuk mencalonkan diri berpasangan dengan Calon Bupati Nomor Urut 1," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Heru Widodo.
Untuk memperoleh Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana pula, Pihak Terkait terlebih dulu mesti menyerahkan beberapa persyaratan yang diminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Surat Pernyataan Tidak Pernah Terpidana Selama Lima Tahun Atau Lebih.
Dari Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait, masing-masing mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk tetap menyatakan benar dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil pemilihan Calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Baca juga:
Mara-Desrizal Persoalkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Sebagai informasi, Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana yang dipermasalahkan ini di kemudian hari dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menerbitkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/Xl/2024 tertanggal 20 November 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana bagi Pihak Terkait tidak berlaku lagi.
Pembatalan itu kemudian sampai ke Bawaslu Pasaman sebab dilaporkan oleh elemen masyarakat pada 24 November 2024. Bawaslu pun kemudian melakukan kajian dan membahasnya dalam sebuah Rapat Pleno pada 4 Desember 2024.
Hasilnya, terbitlah rekomendasi yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran administrasi dan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
"Rekomendasinya bahwa pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor," ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita di dalam persidangan.
Baca juga:
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi