KPU Empat Lawang Jelaskan Penghitungan Periodisasi Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri
JAKARTA, HUMAS MKRI - Hitungan periode kedua masa jabatan Budi Antoni Al Jufri adalah 26 Agustus 2013 sampai dengan 3 Mei 2016 adalah 2 tahun 8 bulan 7 hari, sehingga sesuai dengan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Jelas tidak ada kalimat KPU Kabupaten Empat Lawang dengan sengaja “menghilangkan hak warga negara” untuk mendapatkan kesempatan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Justru KPU Kab. Empat Lawang tidak boleh meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
Demikian jawaban yang disampaikan Muhamad Taufiqurrahman selaku kuasa hukum KPU Kab. Empat Lawang (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Senin (20/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut Termohon menjawab dalil permohonan Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemantau Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 yang diwakili Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Termohon menegaskan perihal penyelesaian sengketa pemilihan dalam tahap pencalonan oleh pengawas pemilihan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung.
“Adanya alasan-alasan Pemohon adanya masa jabatan periodisasi telah dilakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga cukup alasan hukum untuk dikesampingkan dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini,” sebut Taufiqurrahman.
Hanya Dua Periode
Sementara itu, pasangan Joncik Muhammad-Arifai selaku Pihak Terkait melalui M. Yoga Kurniawan menerangkan tentang tidak ditetapkannya Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati sebagai Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Sebagaimana ketentuan Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertera pada Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyatakan masa jabatan kepala daerah maksimal hanya dua periode. Kemudian sehubungan dengan keberadaan Pemohon yang mempersoalkan tidak diterbitkan sertifikat oleh Termohon dikarenakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang menyatakan pemantau pemilihan merupakan lembaga independen, sementara pada Pemohon terdapat ketidaknetralan lembaganya sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024.
Baca juga:
Menyoal Periodisasi Jabatan Bupati dan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilbup Empat Lawang
Beda Versi Masa Jabatan Dipersoalkan dalam PHPU Bupati Empat Lawang
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemantau Pemilihan atas nama Ruli Margianto dan Anggi Aribowo mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.
Dalam persidangan Pemohon menilai pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang (Termohon) dimulai saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang tanggal 22 September 2024. Atas keputusan ini, Termohon dinilai sengaja melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 dengan menghilangkan kesempatan bagi WNI atas nama Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Alasannya, salah satu paslon atas nama Budi Antoni Al Jufri telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Seharusnya Termohon dapat melihat dokumen pengangkatan dan pemberhentian Pemohon, namun hal tersebut urung dilakukannya. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan Termohon lainnya yang menurut Pemohon berupa pengabaian terhadap hak warga negara untuk mengajukan diri sebagai pemantau pemilihan dalam penyelenggaraan Pilbup Empat Lawang Tahun 2024. Termohon tanpa alasan hukum yang sah tidak menerbitkan sertifikat akreditasi dari lembaga pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan alasan, Pemohon tidak independen sebagai sebuah lembaga pemantau pemilihan.
Berdasarkan seluruh pelanggaran ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang tanggal 22 September 2024.
Baca juga:
Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi