KPU Rokan Hulu Bantah Partisipasi Pemilih 63 TPS Desa Mahato Rendah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pendistribusian Model C.Pemberitahuan-KWK di Desa Mahato yakni jumlah DPT adalah 20.262, terdistribusi 16.196, tidak terdistribusi sejumlah 4.066. Rincian Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi tersebut karena didapati pemilih dengan status meninggal dunia 94, pindah alamat domisili 373, pindah memilih 38, tidak dikenal 2.976, berubah status 58, tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang tepercaya yang dapat dititipkan sejumlah 527.

Demikian jawaban yang disampaikan AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum KPU Kab. Rokan Hulu (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Rokan Hulu Tahun 2024, pada Senin (20/1/2025). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Termohon lebih lanjut menjawab dalil-dalil permohonan Perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut 01 Kelmi Amri dan Asparaini (Pemohon) ini. Menurut Termohon, sejatinya pada saat Ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, pemilih menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk untuk memastikan alamat pemilih dalam DPT sama dengan alamat pemilih yang tercantum dalam KTP-el. Maka terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih pada 63 TPS di Desa Mahato tersebut, Termohon menilai hal demikian tidak berdasar. Temohon tidak memahami formula yang digunakan Pemohon untuk menghitung tingkat partisipasi kehadiran yang dilakukan dalam perkara ini.

“Bahwa data partisipasi tingkat kehadiran pada 63 TPS yang benar menurut Termohon adalah 64,25%. Bahkan partisipasi pemilih pada TPS-TPS ini apabila dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang hanya tercatat 57,58%, padahal antara TPS dengan pemilih sangat berdekatan. Dalam mendistribusikan Model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, Termohon tidak membeda-bedakan dan justru tidak mengetahui pemilih mana yang menjadi pendukung masing-masing pasangan calon, termasuk Pemohon maupun Paslon Nomor Urut 03 sebagaimana dalil Pemohon,” jelas Wakil.

Sementara terhadap rincian Model C.Pemberitahuan-KWK pada 28 TPS yang terdapat di kawasan Perkebunan milik PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Termohon menegaskan telah mendistribusikan undangan kepada seluruh pemilih. Dari persebaran undangan ini, partisipasi tingkat kehadiran pemilih yang benar adalah 55,87% dan bukan 48,21% sebagaimana dalil Pemohon. Adapun formula penghitungan tingkat partisipasi kehadiran pemilih tersebut berdasarkan Surat KPU RI tentang formula penghitungan tingkat partisipasi kehadiran pemilih. Dengan demikian, sambung Wakil, dalil C.Pemberitahuan tidak didistribusikan oleh KPPS pada 28 TPS dan tingkat kehadiran pengguna hak pilih rendah adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

 

Tidak Terjadi Banjir

Sementara Pihak Terkait melalui Heru Widodo menerangkan terkait dalil terjadinya banjir di Desa Teluk Sono, Desa Sontang, Desa Kasang Padang, dan Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam pada beberapa TPS tidaklah benar. Bahwa pemungitan suara misalnya di Desa Teluk Sono di TPS 01 dan 07 berjalan normal seperti biasa. Saksi Pemohon yang hadir dan tidak mengajukan keberatan dan menandatangani Model C.Hasil dan C.Hasil Salinan.

“Bahkan di Kecamatan Bonai di TPS-TPS tersebut merupakan basis dari Pemohon. berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 20.19 WIB,” sampai Heru.

 

Keterlibatan Kepala Desa

Kemudian Bawaslu Kab. Rokan Hulu melalui Ahmad Fatria Arsasi menerangkan adanya laporan dugaan keterlibatan Kepala Desa Koto Tandun dan Bono Tapung dalam pendistribusian alat peraga kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 03. Laporan tersebut diterima pada 22 November 2024 oleh Bawaslu Kab. Rokan Hulu dan pada 26 November 2024 terhadap perbuatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan Pasal 24 huruf f dan Pasal 29 huruf c dan huruf j UU 3/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selanjutnya Bawaslu Kab. Rokan Hulu merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan yang masuk ke Bawaslu terkait netralitas perangkat desa, yang pada saat kampanye Kepala Desa tersebut membagikan APK. Penanganannya melalui rekomendasi yang pada 26 November 2024 agar diteruskan ke Pemerintah daa Pejabat Daerah untuk menangani proses mekanisme internal pada pejabat yang berwenang,” cerita Fatria.


Baca juga:

PHPU Bupati Rokan Hulu: Kelmi-Asparaini Minta PSU 63 TPS Desa Mahato dan 28 TPS PT Torganda


Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan keberatan pada penghitungan di 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara karena banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT) tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262, sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih.

Berikutnya Pemohon juga mendalilkan persoalan pada 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. Pada Kawasan ini jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi