KPU Pemalang: Tidak Ada Rekomendasi Bawaslu Soal Money Politics

JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pemalang 2024 disanggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pemalang. Dalam perkara ini, KPU Pemalang merupakan Termohon, sedangkan Bawaslu Pemalang merupakan Pemberi Keterangan. Keduanya memberikan sanggahan masing-masiing dalam bentuk Jawaban dan Keterangan di persidangan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sementara dari Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 3 Anom Widyantoro dan Nurkholes tidak menghadiri sidang ini yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam Jawabannya, Termohon terlebih dulu menyoroti hal-hal formiil terkait permohonan Pemohon, termasuk berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menurut Termohon, permohonan diajukan Pemohon sudah melewati batas waktu.

"Seharusnya adalah tanggal 5 Desember 2024. Itu pun Pemohon memasukkannya sudah pukul 23.59 dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada Sabtu 7 Desember 2024 dini hari," ujar Kuasa Termohon, Yulianto.

Kemudian Termohon juga mengungkit klaim Pemohon soal selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait yang disebut-sebut hanya 0,5 persen. Menurut Termohon, klaim tersebut tidaklah berdasar, sebab pada kenyataannya, selisih perolehan suara yang ditetapkan lebih besar dari 0,5 persen.

Selain itu, di dalam dokumen Jawabannya, Termohon juga menanggapi sejumlah hal, termasuk dugaan money politics sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Mengenai hal tersebut, Pemohon memastikan tidak memperoleh rekomendasi dari Bawaslu Pemalang.

"Mengenai adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran money politic dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pemalang," katanya.

Terkait money politics ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang mengaku memang menerima pelaporan, khususnya soal video yang menjelaskan akan ada pembagian amplop. Pelaporan tersebut pun sudah dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun Gakkumdu menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 73 Ayat (4) junsto Pasal 187 a Ayat (1) Undang-Undang Pilkada. "Dan Gakkumdu merekomendasikan dihentikan proses penanganan pelanggaran," ujar Anggota Bawaslu Pemalang, Chairul Umam.

Selain amplop, pelaporan juga diterima Bawaslu Pemalang terkait rekaman video yang diduga menjanjikan doorprize berupa 14 unit sepeda motor dan 140 sepeda listrik senilai Rp 2 miliar. Terhadap pelaporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti. Alasannya, Pelapor, yakni Pemohon tidak melengkapi laporan dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Pada pokoknya Bawaslu pada saat itu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alamat domisili terlapor, uraian kejadian pelanggaran, dan bukti lainnya paling lambat dua hari," katanya.


Baca juga:

PHPU Bupati Pemalang: Vicky-Suwendi Dalilkan Bingkisan Berlogo Widiyantoro-Nurkholes


Untuk informasi, pada persidangan sebelumnya, yakni Kamis (9/1/2025), Vicky-Suwendi mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.

Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi