KPU dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Kompak Bantah Rekomendasi PSU
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah telah menerima Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Bantahan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Senin (20/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.
Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka. Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU. Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.
"Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan.
Tak hanya soal rekomendasi Bawaslu, Termohon juga dalam jawabannya menerangkan soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Termohon, memang ada pemilih yang memiliki kesamaan nama. Namun pemilih tersebut berbeda orang, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
Mengenai DPT pula, Termohon menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu.
"Tidak ada masalah Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata yang di dalam bantahan kami, jadi dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya memang sama," ujar Imam,
Pembukaan Kotak Suara
Kemudian Termohon juga membantah telah menyalahi prosedur dengan membuka kotak suara pada waktu pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud, terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pembukaan kotak suara menurut Termohon dilakukan karena adanya pemmilih yang salah memasukkan surat suara.
"Surat suara Walikota dan Wakil Walikota dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Imam.
Pembukaan kotak suara pun dilakukan untuk mengambil surat suara yang salah dimasukkan tersebut. Namun sebelumnya, diadakan musyawarah oleh KPPS, Pengawas TPS, serta saksi seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu menurut Termohon, tidak ada keberatan dari seluruh pihak.
"Jadi kira-kira faktanya begitu dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus," katanya.
Dari seluruh Jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon kemudian di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Senada dengan Termohon soal Surat Rekomendasi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU.
"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.
Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
"Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait," ujar Davitri.
Sedangkan dari Pihak Terkait, secara umum menyampaikan hal yang senada dengan KPU Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung. Di antaranya, termasuk mengenai DPT Ganda, yang menurut Pihak Terkait hanya asumsi Pemohon.
"Pemohon hanya berasumsi bahwa terhadap dalil Pemilih Ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Herdika Sukma Negara.
Karena itulah, Pihak Terkait juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Baca juga:
Erzaldi-Yuri Ungkap Praktik Kecurangan di TPS Pilgub Kepulauan Bangka Belitung
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. Hal itu disampaikan Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. Kemudian praktik kecurangan dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.
Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung.
Baca juga:
Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi