KPU Kota Malang: Rotasi Pejabat Pemkot Telah Disetujui Kemendagri
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian (rotasi) pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Malang sebanyak 96 orang pada 3 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri. Pada intinya, Pj. Walikota Malang disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Demikian jawaban yang disampaikan Jufaldi selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Tahun 2024 pada Senin (20/1/2025). Sidang kedua ini beragenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Lebih lanjut terhadap permohonan dari Budhy Pakarti (Pemohon) sebagai perseorangan warga negara Indonesia ini, Termohon menjawab dalil Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
“Adanya rotasi ini, Termohon telah melakukan klarifikasi yang hasilnya bahwa mutasi dilakukan oleh Pihak Terkait telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak ada persoalan terkait penetapan Paslon yang telah dilakukan Termohon,” sampai Jufaldi dalam Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Tidak Ada Rekomendasi
Bawaslu Kota Malang melalui Hamdan Akbar Safara menerangkan mutasi pegawai di Pemerintah Kota Malang yang terbagi atas dua tahap, yakni 96 orang pada 3 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024. Atas dalil mutasi tersebut telah dilakukan klarifikasi dan didapati benar adanya mutasi pegawai yang telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Jadi dari sini memang tidak ada rekomendasi, cuma ada aduan dan telah dilakukan penelusuran,” terang Hamdan.
Baca juga:
PHPU Walikota Malang: Pemerhati Demokrasi Persoalkan Rotasi Pejabat Pemkot
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang Pemohon menyebutkan permohonannya diajukan berdasarkan pada Pasal 454 ayat (3) UU 7/2017. Pada kasus konkret, Pemohon sebagai pemerhati demokrasi di Kota Malang pada Agustus 2024 telah mendapatkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahap Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Dalam surat tersebut pihak petahana tidak diperkenankan dan dibatasi agar tidak menjalani pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang oleh Pejabat Wali Kota enam bulan sebelum petahana diumumkan sebagai calon.
Dalam permohonan Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang sejumlah 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi