PPI Cabut Perkara Sengketa Pilkada Kota Semarang
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Sidang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sejatinya, sidang kedua ini beragenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Namun dikarenakan Perhimpunan Pemilih Indonesia (Pemohon) mencabut permohonan, Mahkamah melakukan konfirmasi terhadap pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, hingga panel hakim membuka persidangan, Pemohon tidak kunjung hadir.
“Pada pencabutan permohonan dari Pemantau Pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi terkait pencabutan perkaranya. Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” tegas Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca juga:
PPI: Pemilihan Walikota Semarang Cacat Hukum Harus Diulang
Sebelumnya, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024. Dalam persidangan itu, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara. Namun pada proses penetapan hasilnya, menurut Pemohon terdapat cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi