KPU Magetan Klarifikasi Perolehan Suara di TPS Desa Kinandang dan Desa Nguri
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1737112497_e8ec6f3410ff11d470b1.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Jumat (17/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Puji Muhamad Ridwan selaku kuasa KPU Kabupaten Magetan (Termohon) menjawab dalil terhadap tiga TPS yang dianggap bermasalah. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) menyatakan banyak pemilih yang tidak hadir dan pemilih yang sebenarnya sudah meninggal dunia ataupun bekerja di luar kota/luar negeri yang proses pencoblosannya dilakukan pihak lain. Berdasarkan Formulis C.Hasil-KWK Bupati TPS 1 Desa Kinandang, Kec. Bendo adalah 555 jiwa, dengan jumlah DPT 1 orang, dan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 552 jiwa atau 99,28%.
“Dengan demikian tidak ditemukan adanya hal yang absurd, aneh, dan mustahil seperti yang didalilkan Pemohon. Hal ini menunjukkan panitia penyelenggara telah sukses meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ungkap Puji dalam persidangan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Kemudian Termohon juga mengklarifikasi bahwa berdasarkan Formulir C.Hasil-KWK Bupati TPS 004 Desa Jinandang, Kec.Bendo dan TPS 001 Desa Nguri, Kec. Lembeyan juga dinyatakan hal serupa. Pada intinya, tidak ditemukan adanya hal yang mustahil dari jumlah pemilih atau pengguna hak pilih sebagaimana dalil Pemohon.
Pemilih Atas Nama Sarmi
Sementara itu, Regginaldo Sultan selaku kuasa Pihak Terkait memberikan keterangan bantahan atas dalil Pemohon yang mempersoalkan pemilih atas nama Sarmi yang menurut Pemohon telah meninggal dunia, namun masih terdaftar di DPT TPS 1 Desa Kinandang, Kec. Bendo.
“Atas nama Sarmi itu sebenarnya ada dua orang. Kami mendapatkan bukti dari pemerintah desa yang menyatakan atas nama kedua orang bernama Sarmi itu masih hidup. Ada surat keterangan dari Pemerintah Desa yang menyatakan dua nama itu dari DPT dengan dua alamat berbeda itu masih hidup,” ungkap Regginaldo.
Baca juga:
Sujatno-Ida Persoalkan Validitas Perolehan Suara Pilbup Magetan
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan validitas selisih perolehan suara pada dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan satu TPS di Desa Nguri, kecamatan Lembeyan yang tidak wajar. Oleh karenanya, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024.
Pemohon menjabarkan perolehan suara Pemohon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Magetan adalah 136.083 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 01 Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro memperoleh 137.347 suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 02 Hergunadi dan A. Basuki adalah 131.264 suara. Namun perolehan suara tersebut, khususnya atas Paslon 01 didapatkan dengan cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 001 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen. Pada TPS-TPS tersebut terdapat kelalaian yang dilakukan KPPS yang tidak melakukan pengecekan data pemilih secara akurat. Akibatnya data pemilih disalahgunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak serta adanya potensi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Baca Selengkapnya:
Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi