PHPU Bupati Dogiyai: Kecurangan Pengalihan Suara di Lima Distrik
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dogiyai ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonan Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Denny Alan Pakiding selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan dalil terkait kecurangan yang terjadi pada lima distrik, yakni Distrik Mapia, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyaiye, dan Distrik Sukikai Selatan. Kecurangan yang dimaksud berupa adanya pengalihan surat suara/dukungan dari Kepala Suku Besar Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha yang mencakup lima distrik tersebut kepada Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw, yang dilakukan oleh PPD pada lima distrik tersebut.
“Skenario pengalihan suara dukungan dari Kepala Suku Besar Mee Rayon Simapitowa dari Pemohon kepada Pihak Terkait. Kegiatan pengalihan ini dilakukan oleh PPS pada tingkat distrik pada lima distrik tersebut. Ada kesepakatan bersama yang dibuat ini bertempat di Kampung Bomomani pada Distrik Mapia tanggal 22 November 2024 dalam kesepakatan tersebut untuk mendukung 3 paslon yang mempunyai darah asli Suku Mapia Besar, yakni Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi,” sebut Denny.
Kesepakatan bersama yang dibuat oleh Kepala Suku mencakup lima distrik yang memiliki sebanyak 31.115 suara, dengan mengatur dukungan masyarakat tersebut kepada tiga pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01, 03, dan 06. Dengan syarat akan diberikan kepada satu pasangan calon jika salah satu dari tiga paslon tersebut mendapatkan suara tertinggi di lima distrik yang ada di kawasan lembah, meliputi Distrik Kamu, Distrik Kamu Selatan, Distrik Kamu Timur, Distrik Kamu Utara, dan Distrik Dogiyai. Berdasar hitungan suara tiga paslon tersebut didapati Paslon 01 mendapatkan 4.398 suara, Paslon Nomor Urut 03 memperoleh 7.174 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 mendapatkan 5.695 suara. Dari total suara tiga paslon tersebut, yang paling tinggi adalah Pemohon. sehingga dari kesepakatan tersebut, suara sejumlah 31.115 suara diberikan kepada Pemohon. Termohon tidak memperhatikan surat kesepakatan tersebut, sehingga melanjutkan penetapan suara berdasarkan hasil pengalihan PPD yang seharusnya diberikan kepada Pemohon, namun diberikan kepada Paslon Nomor Urut 02.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 4.398 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 28.717 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 32.289 suara, Paslon Nomor Urut 04 mendapatkan 16.952 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.029 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi (Pemohon) mendapatkan 5.695 suara, dengan total suara sah 96.080.
Baca tautan:
Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Ikat Suara Pindah ke Paslon Lain karena Intimidasi
PHPU Bupati Dogiyai: Logistik Diambil Paksa
PHPU Bupati Dogiyai: Kecurangan Pengalihan Suara di Lima Distrik
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
