Status ASN Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan Dipersoalkan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN. Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN. Semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.
Demikian dalil pokok yang disampaikan Sri Harini selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Manokwari Selatan Tahun 2024 pada Kamis (16/1/2025). Sidang Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’I (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.
Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.
“Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’I sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Tahun 2024,” sebut Hendrichus Yossianto selaku kuasa hukum yang membacakan petitum Pemohon.
Baca tautan: Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi