Calon Bupati Pulau Taliabu Diduga Pailit
JAKARTA, HUMAS MKRI - Proses pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus seharusnya dinilai cacat formil karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga sedari awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Hal ini menjadi pokok permohonan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 03 Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan yang disampaikan saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
“Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.sus-Pailit/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Namun dari fakta hukum ini, KPU Kabupaten Pulau Taliabu tetap memaksakan menetapkan Calon Salshabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,” sebut M. Suhardi selaku kuasa hukum Pemohon saat membacakan pokok permohonan Pemohon.
Sejatinya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Guna Bangun dan PT Karya Cipta Bangun Sejahtera melawan Ahmad Hidayat Mus dinyatakan pailit. Terkait ini, Salshabila Widya L. Mus yang tak lain adalah anak kandung dari Ahmad Hidayat Mus dan salah satu harta yang jadi objek pailitnya berupa SHM merupakan atas nama Salshabila Widya L. Mus. Atas hal ini, Bawaslu Kab. Pulau Taliabu telah mengingatkan akan perlunya Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit. Namun lagi-lagi Termohon tetap menetapkan Salshabila Widya L. Mus sebagai kandidat yang maju dalam kontestasi Pilkada Kab. Pulau Taliabu.
Oleh karenanya, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Perolehan suara masing-masing pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir mendapatkan 14.769 suara, Paslon Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mendapatkan 13.546 suara, dan Pemohon mendapatkan 6.438 suara. Secara lebih runut Pemohon menyatakan adanya selisih 8.331 suara pihaknya dengan Paslon Nomor Urut 01 dikarenakan adanya pelanggaran yang diduga terjadi pada tahapan verifikasi administrasi syarat calon penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon. Kemudian ada pula pembiaran pelanggaran yang terjadi saat proses pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Terhadap pelanggaran tahapan verifikasi administrasi, sambung Suhardi, semestinya Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 bersama dengan La Ode Yasir, sehingga layak didiskualifikasi. Namun hal ini bukan berarti perolehan suara dapat dialihkan kepada Paslon Nomor Urut 02, karena proses dan hasil dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu telah mengalami cacat hukum dan administrasi. Demi menegakkan pemilihan yang bermartabat, luber, dan jurdil maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap Paslon Nomor Urut 02 dan Paslon 03.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Pulau Taliabu untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir; menetapkan agar KPU Kab. Pulau Taliabu melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Ururt 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03.
Baca tautan: Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi