PHPU Bupati Barito Utara Ungkit Hilangnya Hak Pilih di TPS
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengungkit soal pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemungutan suara dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Nadalsyah-Sastra dalam hal ini menjadi Pemohon Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan banyaknya pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara. Satu di antaranya, menurut Pemohon terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
"Proses pencoblosan tanpa menunjukkan KTP elektronik ataupun identitas diri pemilih tersebut telah terjadi sejak pukul 08.00 sampai 11.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Mehbob saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Menurut versi Pemohon, para Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Teweh Baru saat itu sempat menghentikan proses pemungutan suara dan meminta para pemilih terlebih dulu membawa kartu identitasnya. Namun begitu para pemilih kembali ke TPS dengan membawa kartu identitas, Pemohon menyebut bahwa TPS telah ditutup sebelum pukul 13.00. Kejadian tersebut menurut Pemohon telah melanggar Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya.
"Pemilih yang berada dalam antrean dan sudah menyerahkan C1 Pemberitahuan ke KPPS pulang dan mengambil KTP, kehilangan hak pilih ketika kembali lagi ke TPS sudah tutup," ujar Mehbob
Dari pelanggaran tersebut, Pemohon mengklaim telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara. Hasilnya, Bawaslu menerbitkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K/KH-03/12/2024 yang berisi agar KPU mengadakan pemungutan suara ulang. Namun menurut Pemohon, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
Selain KTP, persoalan lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya yakni mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan tentang pengubahan hasil rekapitulasi suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Secara umum berdasrkan C-Hasil Salinan, jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 437 pemilih. Sedangkan berdasarkan C Hasil KWK, jumlah surat suara yang terpakai mencapai 439.
“Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah," kata Mehbob
Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi