Serah Terima LHKPN Tak Sesuai Jadwal Jadi Dalil PHPU Bupati Mandailing Natal
JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) tanggal 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024. Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah.
Demikian salah satu dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Melalui Salman Alfarisi selaku kuasa hukum, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Pleno MK.
Salman menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon adalah Pemohon mendapatkan 97.488 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi mendapatkan 98.429 suara, dengan total suara sah 195.917. Adapun perbedaan perolehan suara yang diperkenankan UU 10/2016 antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 1,5% x 195.917 suara (total suara sah) adalah 2.938 suara. Adapun berdasarkan rekapitulasi Termohon, selisih perolehan suaranya dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 941 atau setara dengan 0,48%. Dengan kata lain, permohonan Pemohon terkait ambang batas telah memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan ke MK.
Kemudian lebih jelas terkait dengan penyerahan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution, tidak menyerahkan pada waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi,” tegas Salman.
Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Pemohon, sejatinya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. Namun oleh Termohon hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan Termohon memberikan kesempatan kedua bagi Palon Nomor Urut 02 untuk memperbaiki dokumen pesyaratan pencalonannya.
Pemohon juga mendalilkan soal Paslon Nomor Urut 02 yang tak lain adalah petahana disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya. Kemudian Paslon Nomor Urut 02 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024.
Atas pelanggaran tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi; mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Kab. Mandailing Natal Tahun 2024; dan memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Harus Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi