Mara-Desrizal Persoalkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Cawabup Pasaman

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel pada 16 Agustus 2024 oleh Pihak Terkait. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.

"Berdasarkan informasi Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan," ujar Anasmen, Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Berdasarkan temuan itu, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman. Hasil dari pelaporan tersebut, Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September 2024 dengan status laporan Bukan Pelanggaran dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran.

Menurut Pemohon, status laporan tersebut diterbitkan Bawaslu tanpa melakukan verifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupun ke Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal kata Pemohon, keterpenuhan syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan akurat oleh Termohon, dan wajib pula diawasi secara langsung dan melekat oleh Bawaslu.

"Namun pada faktanya, apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pasaman telah secara sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama Anggit Kurniawan," kata Amnasmen

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/Xl/2024 tertanggal 20 November 2024, yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana bagi Pihak Terkait tidak berlaku lagi. Dari pembatalan tersebut, Pemohon menilai bahwa semestinya Pihak Terkait tidak diikut sertakan dala kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 karena dianggap cacat formil.

"Oleh karena itu, penetapan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum ataupun batal demi hukum," ujarnya.

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.

"Menetapkan peroleh suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution adalah merupakan suara tidak sah," katanya.

 

Baca juga:

Sabar-Sukardi Dalilkan Pelanggaran Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pasaman

 

Atas permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten Pasaman memberikan tanggapan di persidangan berikutnya.


Baca juga:

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi