Sabar-Sukardi Dalilkan Pelanggaran Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pasaman

JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 01 Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana dan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam dokumen pencalonan. Kemudian Calon Bupati Pasaman Nomor Urut 02 Mara Ondak tidak melakukan proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil saat pencalonan sebagai peserta Pilbup Pasaman 2024.

Poin-poin tersebut menjadi dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yandri Sudarso, menjelaskan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. dengan ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 ini, telah merusak etika demokrasi. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan. Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan.

 

Status PNS

Pemohon juga menyatakan hal serupa terjadi pada Calon Bupati Nomor Urut 01 Mara Ondak yang tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memproses secara resmi pemberhentian dirinya sebagai PNS. Bahkan hingga November 2024 Disdukcapil Kabupaten Pasaman masih membayarkan gaji yang bersangkutan. Hal ini membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan dirinya dalam kontestasi Pilkada 2024. Singkatnya, Termohon yang telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 ini sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan yang harus diungkapkan dengan jujur, maka Termohon dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku.

“Termohon telah lalai dalam mencalonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 01 Mara Ondak karena tidak memenuhi persyaratan yang masih berstatus PNS” sebut Yandri Sudarso mempertegas perbedaan dalil permohonan pihaknya.

Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi sebagai  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi