PHPU Bupati Pemalang: Vicky-Suwendi Dalilkan Bingkisan Berlogo Widiyantoro-Nurkholes
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Hal itu dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang pada Kamis (9/1/2025). Persidangan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Vicky-Suwendi (Pemohon), terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan. Bingkisan tersebut menurut Pemohon, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
"Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ujar Marlonicus Sihaloho, Kuasa Hukum Vicky-Suwendi saat membacakan permohonan di persidangan.
Selain bingkisan berisi barang dan amplop, Pemohon juga mengungkit temuannya terkait surat suara di lokasi pemilihan yang telah berisi pilihan Paslon lain yang dalam hal ini menjadi Pihak Terkait. Menurut Pemohon, hal tersebut telah diketahui petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang yang dalam perkara ini menjadi Termohon.
"Tetapi hal tersebut tidak digubris oleh para petugas dan setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, para petugas saja meminta masyarakat setempat untuk tenang," kata Marlonicus.
Kemudian Pemohon juga mengungkapkan temuan kotak suara di toilet KPU Kabupaten Pemalang. Kotak suara itu disebut Pemohon seolah hendak dimusnahkan.
Dari dalil-dalil yang disampaikan, Pemohon menilai adanya pelanggaran dalam proses Pilbup Pemalang 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Berdasarkan kronologis-kronologis yang telah disebutkan sebelumnya maka Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024," ujarnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur," katanya.
Persidangan pun diakhiri dengan penjadwalan sidang berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin (20/1/2025) pukul 13.00 WIB. Pemohon pun diingatkan untuk hadir tepat waktu, mengingat keterlambatannya pada persidangan kali ini.
"Jadi untuk (perkara) 115, sidang berikutnya tanggal 20 Januari 2025 Hari Senin pukul 13.00 ya. Jangan terlambat lagi ya. Untuk agendanya mendengar jawaban Termohon, KPU dari pemalang, Pihak Terkait," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi