PHPU Walikota Malang: Pemerhati Demokrasi Persoalkan Rotasi Pejabat Pemkot
JAKARTA, HUMAS MKRI - Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tahun 2024 ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Pemohon melalui Erpin Yuliono selaku kuasa hukum menyebutkan permohonannya diajukan berdasarkan pada Pasal 454 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “Laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggara pemilu.”
Pada kasus konkret, Pemohon sebagai pemerhati demokrasi di Kota Malang pada Agustus 2024 telah mendapatkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahap Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Dalam surat tersebut pihak petahana tidak diperkenankan dan dibatasi agar tidak menjalani pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang oleh Pejabat Wali Kota enam bulan sebelum petahana diumumkan sebagai calon.
“Tetapi Pemohon menemukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang tentang daftar pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Malang tertanggal 9 Agustus 2024 dengan jumlah pejabat kurang lebih 35 orang itu harus dimengerti sebagai pergantian yang dilarang sesuai perintah dalam surat edaran di atas,” urai Epin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonan Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang sejumlah 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
