KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Data dalam Penyandingan Suara Dapil Banten

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melaksanakan penyandingan data sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan dalam proses penyandingan ditemukan ketidaklengkapan data. Hal ini disampaikan Joshua Victor selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam persidangan yang dipimpin oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel I.

Menurut Joshua, ketidaklengkapan data hanya terjadi pada lembaran suara milik pihak terkait. Untuk melengkapi itu, Termohon mendapatkan sumber primer dengan melakukan penghitungan ulang surat suara sebagaimana saran perbaikan dari Bawaslu Kota Serang.

“Sesuai surat edaran tersebut menerangkan, ‘Apabila terdapat kondisi formular Model C. Hasil tidak ada, tidak terbaca, dan/atau tidak lengkap sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan MK, maka pengawas pemilu dapat menyampaikan Saran Perbaikan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan MK’,” jelas Joshua dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dikatakan Joshua, tidak lengkapnya dokumen C. Hasil di 20 TPS di Kecamatan Taktakan, terdiri dari hasil di 20 TPS tidak hanya lembar 4 (empat) untuk perolehan suara PDIP saja, tetapi terdapat beberapa lembar dari perolehan suara partai lain.

“Termohon telah melaksanakan perintah untuk melakukan penyandingan melalui C. Hasil-DPR sesuai bunyi amar putusan MK, dan bukan dalam bentuk salinan ataupun dokumen hasil pindai sebagaimana yang disampaikan Pemohon di dalam Permohonannya. Adapun bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam pokok permohonan angka 4 (empat) menyatakan ‘Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR’,” papar Joshua.

Sesuai Putusan MK

Lebih lanjut Joshua menerangkan, Termohon tidak setuju dengan dalil Pemohon yang menyatakan penghitungan suara ulang dilaksanakan oleh Termohon seolah-olah dengan waktu yang tidak tersedia. Atas dalil dari Pemohon tersebut, bahwa Termohon telah melaksanakan pemilihan ulang sesuai Putusan Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang intinya dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi di atas. “Dengan demikian penghitungan suara ulang sudah dilaksanakan oleh Termohon sesuai putusan dimaksud,” tambahnya.

Terkait adanya keterlambatan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi, ia menyebut hal tersebut merupakan akibat dari tindakan Pemohon sejak 4 Juli 2024. Joshua menambahkan pada saat itu Termohon akan melaksanakan perhitungan suara ulang dan Rekapitulasi, pada saat yang sama Pemohon melakukan intimidasi, keonaran, tidak menjalankan etika pada rapat pleno, melakukan kerusuhan serta mengambil paksa dan pengrusakan palu sidang. Kejadian yang dilakukan oleh Pemohon seperti yang disebutkan di atas telah mengakibatkan mengganggu waktu pelaksanaan rekapitulasi hingga merusak nama baik KPU.

Sesuai Perintah Bawaslu

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan hasil pemilihan suara 142.279 suara dengan mengurangi suara pemohon sebanyak 150 suara. Ia menegaskan, Termohon telah melaksanakan perhitungan suara ulang sesuai perintah dari Badan Pengawas Pemilu Kota perihal saran perbaikan pada 3 Juli 2024.

“Termohon melakukan perhitungan suara ulang dengan jumlah sebesar sebanyak 142.129 suara yang mana perhitungan suara ulang tersebut dilaksanakan dengan dihadiri dan disaksikan oleh partai politik termasuk saksi dari Pemohon. Selain itu juga dihadiri dan disaksikan oleh Kepolisian kota Serang hingga dihadiri dan disaksikan Bawaslu kota Serang. Seluruh saksi yang datang tidak ada yang keberatan,” tegas Joshua.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (9/8/2024), Andi Syafrani selaku kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan terkait dengan pokok permohonan berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Termohon suara partai politik untuk Partai Demokrat ditetapkan berjumlah 142.279 suara. Sedangkan untuk PDIP ditetapkan 142.154 suara. Sementara berdasarkan versi Termohon  142.154 untuk PDIP sedangkan untuk Demokrat 142.129 suara.

Menurut Andi, Termohon sejak awal memiliki niat melaksanakan Putusan Mahkamah tidak sesuai amar putusan dengan modus tidak mengikutsertakan para peserta Pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang. Kemudian, Pemohon mendalilkan hilangnya C-Hasil untuk perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang serta menolak penyandingan menggunakan data elektronik dan C.Hasil-DPR.Salinan. Tak hanya itu, Pemohon mendalilkan membuat perolehan suara Pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-Hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan dan/atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP saja sesuai amar putusan MK.

Adapun 20 TPS dimaksud adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong. Andi melanjutkan, 20 TPS ini C-Plano Hasil hilang dan tidak ada penjelasan tentang bagaimana hilangnya kotak ini. Sampai terakhir proses Pleno di KPU tidak dapat dihadirkan ke-20 TPS.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi