MK Tolak Permohonan Partai Gelora di Empat Dapil di Papua Pegunungan
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1718018827_6d2ec8aeaaaf68e32830.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 213-01-07-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan (Dapil) 3, DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 4, dan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil 3. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon atas permasalahan pemilu di dapil-dapil yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah mendapati formulir model C. Hasil DPRD-KAB/KOTA TPS 01 Mingganggo yang tidak mencantumkan tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehubungan dengan itu, Mahkamah meragukan validitas bukti-bukti formulir model C. Hasil yang diajukan Pemohon.
Selain itu, dalil Pemohon terhadap adanya pemberian suara kepada Dais Baminggen, Mahkamah mencermati dalam surat pernyataan di Distrik Bokondini, tidak terdapat nama Dais Baminggen. Karena itu, dalil Pemohon berkenaan dengan perolehan suara di Distrik Bokondini tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, lanjut Guntur, Mahkamah tidak menemukan adanya pernyataan pemberian suara dari ketua adat di Distrik Bewani kepada caleg Pemohon, padahal distrik tersebut masih menggunakan pemilihan sistem noken. Mahkamah meragukan keabsahan dokumen C. Hasil yang diajukan Pemohon karena tidak sesuai dengan C. Hasil Salinan yang tercantum dalam lampiran hasil pengawasan Pengawas TPS di beberapa TPS di Distrik Bewani.
Berdasarkan laporan Pengawas TPS, Pemohon mendapatkan nol suara di Distrik Bewani berkesesuaian dengan rekapitulasi hasil perolehan suara di mana Pemohon memperoleh nol suara. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini bukti yang diajukan Pemohon dan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menegaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, penentuan pemberian suara hanya dilakukan kepala suku, bukan caleg partai di mana setelah pemungutan suara dilarang dilakukan perubahan hasil pemilu di TPS.
Sebagai informasi, Partai Gelora mengeklaim perolehan suaranya dinihilkan sehingga gagal mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 3, DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 4, dan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil 3. Partai Gelora seharusnya memperoleh suara dari Distrik Bewani 2.224 suara dan Distrik Bokondini 895 suara sesuai bukti Salinan C. Hasil. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut akibat adanya pengurangan suara Gelora di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tolikara Dapil 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tolikara.
Partai Gelora juga memperoleh dukungan atau noken dari ketua suku dan tokoh masyarakat Distrik Bokondini untuk diberikan kepada calon anggota legislatif dari Partai Gelora atas nama Dais Baminggen 2.481 suara. Dengan demikian, ada 1.586 suara yang belum dimasukkan sehingga menurut Pemohon seharusnya Partai Gelora memperoleh 5.600 suara.
Hal serupa pun terjadi untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 4. Menurut Pemohon, Gelora seharusnya memperoleh 12.924 suara dari 26 kampung di Distrik Nuggawi dan 2.779 suara dari Distrik Geya. Namun, lagi-lagi suara Gelora justru ditetapkan nol atau nihil, padahal semestinya menurut Pemohon ialah 15.703 suara.
Selain itu, terdapat perselisihan suara untuk pengisan keanggotaan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil 3 sebanyak 570 suara. Menurut Pemohon, Partai Gelora seharusnya memperoleh 1.043 suara, bukan 473 suara seperti yang ditetapkan KPU. Pemohon menyatakan, terjadi perpindahan suara dari caleg Gelora ke caleg PPP.
Baca juga:
Tidak Dapat Kursi di Papua Pegunungan, Partai Gelora Mengadu ke MK
KPU Tegaskan Suara Nol Partai Gelora Untuk Pemilu DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 3
Ketua PPD Kakak Kandung Caleg PKS, Saksi Sebut Ada Peralihan Suara Gelora ke PKS
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 adalah sepanjang Dapil Tolikara 3, Tolikara 4, dan Mamberamo Tengah 3. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon sebagai berikut: Dapil Tolikara 3: Partai Gelora 5.600 suara; Dapil Tolikara 4 Partai Gelora 15.703 suara; serta Dapil Mamberamo Tengah 3 Partai Gelora 1.043 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi