Permohonan PDIP Kabul Sebagian, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPRD Kota Dumai Dapil 4

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4. Perkara ini dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan perolehan suara pada sejumlah dapil di Provinsi Riau.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).

Pemohon mendalilkan terdapat kejadian khusus dengan adanya pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sehingga PDIP kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4. Pemohon mendalilkan proses rekapitulasi di TPS 17 Kelurahan STDI terdapat selisih satu suara antara jumlah suara sah 201 suara dan suara tidak sah tujuh suara, sehingga jumlah total suara 208 suara. Namun, daftar hadir pemilih tercatat 209 pemilih, sehingga ada selisih satu suara. Akibatnya, Pemohon merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan dalil Pemohon sepanjang TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI yang terdapat selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih adalah beralasan menurut hukum. Pencoblosan ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kota Dumai melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya. 


Baca juga:

PDIP Minta PSU di Sejumlah TPS di Dapil Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3
KPU: Selisih karena Pemilih Tak Coblos Surat Suara Pilpres
Saksi PDIP Persoalkan Suara Partai Garuda Dinolkan di Kota Dumai


Dalam permohonannya, PDIP mempersoalkan hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Dumai Dapil 4 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3. PDIP menginginkan dilaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Dapil Kota Dumai 4 dan Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3. Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan PSU di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat; TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat; serta TPS 04 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional. Kemudian, PSU juga seharusnya dilaksanakan di TPS 28 dan TPS 30 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Namun, dalil permohonan Pemohon selain yang diperintahkan PSU oleh Mahkamah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi