Saksi Pemohon Jelaskan Suara PAN Berkurang, Suara Hanura Bertambah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) menghadirkan Saksi-Saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada Senin (3/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat. Para Saksi Pemohon menyebutkan suara PAN berkurang dan suara Hanura bertambah di beberapa TPS.

Saksi dari Pemohon, Pusharsin, yang bertindak sebagai saksi mandat tingkat kecamatan dan kabupaten mengatakan, terdapat data yang tidak sinkron antara jumlah pengguna hak pilih dan perolehan suara partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Dia menyebut, jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Desa Kanapa-napa adalah 223 suara, tetapi total perolehan suara mencapai 224 suara.

Kelebihan satu suara tersebut, menurut Pusharsin, berada di perolehan suara Hanura. “Penambahan terlihat C Hasil Plano dari C Hasil yang kami dapat, hanya satu suara jadi dua suara di tingkat kecamatan, caleg nomor urut 1 harusnya engga ada suara tapi jadi ada satu suara,” ujar Pusharsin di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dia mengatakan, seharusnya Partai Hanura mendapatkan 22 suara tetapi ditetapkan menjadi 23 suara di TPS 01 Kanapa-napa. Pusharsin mengatakan, penambahan suara tersebut terjadi ketika tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan, karena hasil rekapitulasi di tingkat TPS sudah sesuai dan tidak terjadi masalah.

Selain itu, menurut Pusharsin, penambahan suara untuk Partai Hanura juga terjadi pada TPS 01 Wakambangura. Dia menyebutkan, suara Partai Hanura di kolom angka ditulis empat suara, tetapi terdapat lima arsiran sehingga ada penambahan satu suara.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tangah, La Ode Samlan mengatakan, perhitungan suara untuk Desa Kanapa-napa dan Desa Watolo sudah selesai. Dia mengatakan, telah dilakukan pembetulan terhadap perbedaan perolehan hasil pada C Hasil dan C Salinan. Perhitungan suara di Desa Wakambangura juga selesai, perolehan suara Hanura adalah lima suara sebagaimana ada lima arsiran.


Baca juga:

PAN dan Hanura Berebut Kursi Keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah 4
KPU Tolak Adanya Pelanggaran TSM Pemilu DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4


 

Dalam permohonannya, PAN mendalilkan seharusnya memperoleh 1.328 suara tetapi ditetapkan KPU mendapatkan 1.327. Sementara, Hanura yang semestinya memperoleh 1.327 suara tetapi ditetapkan KPU mendapatkan 1.329 suara. Meskipun hanya selisih satu atau dua suara itu, secara mendasar telah memengaruhi perolehan kursi keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4. Dengan perolehan 1.328 suara, seharusnya PAN yang mendapatkan kursi keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 bukan Hanura sebagaimana yang ditetapkan KPU.

Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 sebagai berikut: Partai Hanura 1.327 suara dan PAN 1.328 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi