Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Belitang Hulu Sebabkan Suara Sejumlah Partai Berkurang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Saksi yang dihadirkan Para Pihak dalam Perkara Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan adanya penurunan perolehan suara partai politik (parpol) saat dilaksanakan rekapitulasi ulang atau rekapitulasi kedua di tingkat Kecamatan Belitang Hulu pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Kesaksian ini diungkapkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada Rabu (29/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Saksi-saksi dari Partai Hanura sebagai pemohon menyatakan suara Partai Hanura ketika rekapitulasi kedua berkurang dari rekapitulasi yang pertama. “Waktu pleno pertama Partai Hanura 2.504 suara. Pleno kedua kalah 25 suara, terkurangi di pleno yang kedua,” ujar Maliki yang juga menjadi saksi mandat Partai Hanura saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Belitang Hulu di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain itu, Saksi dari Pemohon yang saat itu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu, Ari Chandra, menjelaskan, perhitungan surat suara dan rekapitulasi pada 19 Februari 2024 telah ditandatangani PPK dan beberapa saksi partai. Tidak ada keberatan dari saksi partai terhadap hasil rekapitulasi tersebut.

Namun, pada 20 Februari, caleg dari PDIP bernama Bambang Setiawan mendatangi lokasi rekapitulasi bersama para pendukungnya dan menyatakan ketidakpuasan karena mendapati perselisihan suara. PPK kemudian menyandingkan C Hasil dan penyandingan sesuai atau cocok dengan rekapitulasi pada hari sebelumnya. Sang caleg tidak puas dengan hasil tersebut sehingga meminta teli dibuka. PPK membuka teli satu desa dan menyandingkannya dan hasilnya pun cocok dengan rekapitulasi pada 19 Februari.

Setelah kejadian itu, pada 21 Februari 2024, Wakil Bupati Sekadau, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu setempat, serta unsur pimpinan daerah hadir dan bermusyawarah yang menghasilkan keputusan perhitungan ulang dan rekapitulasi ulang yang kemudian terbit rekomendasi Panwaslu Kecamatan Belitang Hulu No 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024 untuk perhitungan ulang.

Di sisi lain, Saksi yang dihadirkan PDIP selaku Pihak Terkait juga menyatakan suara PDIP pun berkurang setelah adanya rekapitulasi kedua, dari 3.394 suara menjadi 3.382 suara di Kecamatan Belitang Hulu. Sementara, Saksi dari Termohon (KPU) menyebut, perolehan suara yang berkurang setelah rekapitulasi kedua tidak hanya terjadi pada Partai Hanura maupun PDIP, melainkan juga Golkar, Nasdem, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. Namun, ada beberapa partai lain yang suaranya bertambah.


Baca juga:

Hanura Dalilkan Rekapitulasi Ganda Gagalkan Raih Kursi DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3
KPU Bantah Rekapitulasi Ganda Secara Ilegal dalam Pileg Dapil Kabupaten Sekadau 3


 

Syarat Rekapitulasi Ulang

Dalam sidang tersebut, Ahli yang dihadirkan Pemohon dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah, Heru Widodo, pada pokoknya menyampaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada saat berita acara rekapitulasi ditandatangani. Menurut dia, rekapitulasi ulang tidak dapat dilakukan tanpa syarat yang ditentukan dalam Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Rekapitulasi ulang yang dinyatakan melanggar administrasi pemilu oleh Bawaslu menyebabkan hasil rekapitulasi ulang tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan. Dengan demikian, kata Heru, dalam rekapitulasi ulang tidak sah, maka rekapitulasi yang pertama yang digunakan.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi pertama pada 19 Februari 2024, Pemohon berada di urutan delapan, sehingga berhak atas satu kursi. Namun, terjadi pengurangan suara Pemohon yang signifikan sehingga posisi Pemohon turun ke posisi sembilan, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi. Sebaliknya, saat dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang, PDIP diuntungkan dengan mendapatkan kursi keduanya di Dapil Sekadau 3.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Sekadau 3 Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Sekadau 3 Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Pemohon, Partai Hanura mendapatkan 2.504 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi