Saksi PPP Sebut Tak Bisa Memilih Karena Kehabisan Surat Suara di Rokan Hulu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Pemohon Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan dua saksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua saksi mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
Saksi dari Pemohon, Sukari, mengatakan datang ke TPS 04 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Namun, dirinya tidak bisa mendaftar maupun mencoblos karena surat suara sudah habis.
“Saya melihat dan menyaksikan langsung di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu berkenan dengan tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh Panitia di TPS dikarenakan kekurangan surat suara,” ujar Sukari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
Hal serupa juga dialami Saksi dari Pemohon lainnya, Adi Siswanto, yang pada akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di TPS 04. Dia datang ke TPS bersama istri, kedua orang tua, dan adik sekira pukul 12.00 waktu setempat.
“Dihalangi, disetop, bahwa diterangkan belum bisa mendaftar dikarenakan surat suara habis,” tutur Adi.
Keduanya mengaku tidak menerima arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain. Sementara, terdapat 13 pemilih yang kehabisan surat suara di TPS 04 diarahkan untuk memilih di TPS 05 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Baca juga:
Hanya Raih 1 Suara di Dapil Indragiri Hulu 5, PPP Duga Akibat Kekurangan Surat Suara
Kekurangan Surat Suara, KPU: Tidak Ada Keberatan PPP di TPS
Mengalihkan Pemilih
Sedangkan, Saksi dari Termohon (KPU), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04, Redi Prasetio, menyatakan pihaknya mengarahkan 13 pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS 04 untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, yaitu TPS 05. Namun, 13 pemilih tersebut tidak termasuk kedua saksi dari Pemohon. Menurut Redi, ketika kedua Saksi dari Termohon datang ke TPS 04, belum ada arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain.
“Dari yang mendaftar itu sebanyak 13 pemilih yang mendaftar itu ke-13 menyampaikan hak pilihnya di TPS 05,” kata Redi.
Redi juga menjelaskan, terdapat kekurangan surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 83 surat suara, dari yang seharusnya 301 surat suara, tetapi yang tersedia hanya 218 surat suara. Sedangkan, surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi utuh, yaitu 301 surat suara, yang terdiri dari 295 surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Namun, Redi tidak mengetahui alasan kekurangan surat suara tersebut.
Sebelumnya, dalam permohonannya PPP mengeklaim perolehan suaranya seharusnya lebih dari satu suara. Sebab, menurut Pemohon, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala. Pemohon mengaku baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, saksi dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Riau.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi