Ahli PDIP Sebut Permohonan Tak Sesuai Peraturan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan menjadi Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (PDIP) untuk Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yang dimohonkan Partai Demokrat. Menurut Maruarar, Partai Demokrat dalam menyusun permohonan sengketa hasil ini tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan MK (PMK) tentang tata beracara dalam perkara PHPU.

“Formulasi yang sudah ada di dalam PMK sudah sangat jelas itulah yang harus kita pergunakan. Jadi jangan biarkan misanya muncul suatu semangat sehingga menyebabkan bahwa apa yang sudah menjadi petunjuk teknis yang secara susah payah Mahkamah Konstitusi mengatur dalam aturan bahkan sudah menyosialisasikannya bagi lawyer pada bimtek (bimbingan teknis), saya kira seharusnya bisa dipedomani dan tidak melenceng dari hal itu,” ujar Maruarar di hadapan Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (27/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Maruarar mengatakan, Pemohon tidak konsisten terhadap aturan-aturan secara teknis, baik dalam Undang-Undang maupun PMK. Bahkan Maruarar menemukan keanehan dari permohonan, yaitu Pemohon menyebut perselisihan hasil pemilu DPR RI Dapil Aceh II. Padahal Pemohon mempersoalkan perselisihan hasil pemilu DPR RI Dapil Banten II. Kesalahan penulisan ini terjadi secara terus-menerus sampai perbaikan permohonan, sehingga menurut Maruarar, kesalahannya menjadi fatal.

Selain itu, Maruarar juga mengingatkan bahwa yang menjadi objek permohonan adalah keputusan Termohon, yaitu KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang memengaruhi terpilihnya Pemohon. Namun, Pemohon perkara ini tidak menguraikan secara jelas terkait perselisihan hasil pemilu, mulai dari sumber angka perolehan suara hingga memengaruhi perolehan kursi partai di dapil yang dimaksud.

“Kesalahan perhitungan itu memengaruhi tidak terhadap perolehan suara, perolehan kursi karena ini partai,” kata Maruarar.

Salah Posita

Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun yang dihadirkan Termohon (KPU). Andi bahkan memperhatikan posita permohonan justru memperjuangkan suara PDIP, bukan suara Partai Demokrat sendiri.

Selain itu, dia juga menyinggung adanya petitum yang disampaikan dua kali dalam permohonan.  “Kesalahan fatal yang tidak mengikuti panduan teknis hukum acara MK bahwa ada petitum dua kali, ini menyalahi pedoman teknis menyalahi hukum acara, kategori terpisah substansinya berbeda,” jelas Andi.


Baca juga:

Demokrat Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Tangsel
KPU Bantah Perolehan Suara yang Benar Menurut Demokrat Untuk DPR Dapil Banten II


 

Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU ke MK untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten II serta DPRD Kota Tangerang Dapil 1 di Provinsi Banten. Namun, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada pekan lalu, MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil 1 tidak dapat diterima, sedangkan berkaitan dengan PHPU DPR RI Dapil Banten II berlanjut ke sidang pembuktian yang digelar hari ini.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan hasil suara Partai Demokrat untuk pengisian kursi DPR di Dapil Banten II mencapai 142.279 suara, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencapai 143.703 suara. Pemohon menyebutkan, perolehan suara PDIP harus dikurangi 1.774 suara, sehingga totalnya menjadi 141.929 suara. Dengan demikian, perolehan suara Demokrat di Dapil Banten II untuk kursi DPR RI sebanyak 142.279 suara itu lebih besar daripada perolehan suara PDIP dengan selisihnya 350 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data perolehan suara dari Form C Hasil dengan D Hasil khusus untuk perolehan suara PDIP dalam Pemilihan Umum DPR RI Dapil Banten II di sejumlah TPS di berbagai kecamatan. Selanjutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil perolehan suara di TPS-TPS tersebut di atas yang kemudian dibuat rekapitulasi suara secara keseluruhan untuk Calon Anggota DPR RI di Dapil Banten II. Pemohon lalu meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP untuk Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebanyak 141,929 suara.

Pemohon mengajukan petitum yang berbeda untuk kedua perselisihan hasil pemilu yang dimohonkan di atas. Selain petitum untuk pemilu DPR RI Dapil Banten II, Pemohon juga menyampaikan petitum untuk pemilu DPRD Kota Tangerang Dapil 1 secara terpisah.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi