KPU Tolak Seluruh Dalil Caleg PKS untuk Kabupaten Bandung Barat

JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU menyebut permohonan PHPU DPRD yang diajukan oleh Antika Roshifah Fadilla yang merupakan caleg dari PKS kabur. Demikian disampaikan oleh Idham Barkah Natasasmita mewakili KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota  DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua Perkara Nomor 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU pun berdalih dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar permohonan sama sekali tidak menjelaskan  mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, Pemohon juga tidak mendalilkan juga adanya perselisihan hasil pemilihan umum antarpeserta calon pada internal Partai Keadilan Sejahtera.

“Melainkan hanya menyebutkan jumlah suara tanpa merincikan persandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Permohonan Pemohon semakin tidak jelas karena tidak menjelaskan dasar-dasar hukum yang berlaku dalam Perselisihan Pemilihan Umum bahkan tidak menjelaskan satupun dalil terkait kesalahan yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Idham.

Baca juga: Suara Diambil Rekan Separtai, Caleg PKS Mengadu ke MK

Sedangkan Bawaslu menerangkan telah melakukan tugas Pencegahan dalam bentuk imbauan Nomor 63/PM/KJB- 02/01/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada KPU Kabupaten Bandung Barat agar menyampaikan informasi mengenai jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dan sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten telah menerima kotak tersegel dari seluruh PPK di Kabupaten Bandung Barat. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi