KPU Dinilai Langgar Hukum Gunakan DPK di 15 TPS Muara Jaya
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai KPU telah melanggar hukum dengan menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di 15 TPS pada Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Sidang pemeriksaan Perkara PHPU Anggota Legislatif untuk Perkara Nomor 61-01-12-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pada Senin (29/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Julianto Asis selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan sebanyak 293 orang yang masuk dalam DPK adalah 8 orang nama-namanya terdapat dalam DPT pada TPS yang sama di dalam Desa Muara Jaya dan ada pada TPS desa yang berbeda di Kecamatan Kepenuhan Hulu. Untuk menguatkan dugaan tentang adanya penyalahgunaan DPK pada 14 TPS Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Hulu untuk kemenangan salah seorang calon DPRD Kabupaten Hulu pada Dapil 4 dari Partai Hanura bernama Willy Aspra dengan adanya foto Daftar Hadir Pemiih Khusus pada TPS 10 Desa Muara Jaya.
“Termohon telah menggunakan DPK dengan melebihi dua persen surat cadangan sebagaimana dirincikan pada tabel 4,” terang Julianto.
Selanjutnya, sambung Julianto, Pemohon telah mengajukan keberatan atas upaya-upaya yang berkaitan dengan penggunaan DPK tersebut sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan. Adanya pelanggaran Termohon dalam menggunakan DPK dari jumlah yang seharusnya atau 2% dari DPT, mengakibatkan Pemohon kehilangan peluang untuk menduduki kursi ke-6 atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 4. Hal ini dikarenakan selisih suara Pemohon dengan kursi ke-6 hasil perhitungan Termohon sejumlah 263 suara. Sementara Selisih perolehan suara Pemohon dengan Partai Hanura sebagai peraih kursi terakhir (ke-6) dengan jumlah penggunaan DPK, yakni 30 suara.
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (Termohon) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada: 1). TPS 1 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 2). TPS 1 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 3). TPS 2 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 4). TPS 3 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 5). TPS 4 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 6). TPS 5 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 7). TPS 6 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 8). TPS 7 Kelurahan/Desa Muara Jaya 9). TPS 8 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 10). TPS 9 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 11). TPS 10 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 12). TPS 11 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 13). TPS 12 Kelurahan/Desa Muara Jaya, 14). TPS 13 Kelurahan/Desa Muara Jaya dan 15). TPS 14 Kelurahan/Desa Muara Jaya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi