MK Gelar Konsinyering Bahas Tindak Lanjut Putusan MKMK
MEDAN, HUMAS MKRI - Kebutuhan akan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Dengan kondisi demikian maka, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan harus bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman ketika membuka Konsinyering Finalisasi dan Penandatanganan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, serta Tindak Lanjut Rekomendasi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/5/2023) malam di Medan, Sumatera Utara.
“Menyadari kenyataan di atas, maka selaku aparatur lembaga peradilan, sudah seharusnya kita secara cermat dan peka dalam melihat perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Setidaknya ada tiga hal yang harus terus diperhatikan dan dikembangkan, dalam memberikan pelayanan kepada publik oleh lembaga peradilan,” jelas Anwar yang dihadiri oleh hakim konstitusi serta sejumlah pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tersebut.
Anwar menjelaskan tiga hal yang harus dikembangkan tersebut, yakni kemudahan access to justice; layanan komunikasi dan konsultasi; serta persoalan mekanisme penanganan perkara, administrasi perkara dan layanan persidangan. Ia menyebut informasi terhadap ketiga hal ini, bukan hanya harus disampaikan secara transparan, namun harus pula disampaikan secara akurat sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, lanjutnya, menjadi kewajiban bersama untuk menyampaikannya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, saya berharap agar penyusunan PKMK dan berbagai SOP yang saat ini kita laksanakan, dapat tersusun secara rinci dan detil, serta dengan evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Sehingga penyelesaian perkara pemilu serentak tahun 2024 mendatang, dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi harapan para pencari keadilan,” tandas Anwar sekaligus membuka acara yang berlangsung selama tiga hari sejak Kamis—Ahad (18—21/5/2023) tersebut
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan tujuan konsinyering untuk memutuskan beberapa hal, di antaranya mekanisme penomoran registrasi perkara, tindak lanjut Putusan MKMK terkait beberapa SOP yang telah diselesaikan (sesuai sesuai SK Sekjen Nomor 129 Tahun 2013), pengesahan SOP terkait Putusan dan Penyelesaian Renvoi Terhadap Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022, pengesahan SOP risalah sidang biasa dan SOP risalah sidang putusan; pengesahan revisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 Tentang PMK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; pembentukan MKMK permanen dan pengisian keanggotaannya serta mekanisme pembinaan kepada panitera; pengembangan penggunaan teknologi peradilan modern; pengesahan revisi PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi; serta penyusunan Laporan Tahunan MK Tahun 2022.
Pada sesi pertama konsinyering, Wakil Ketua MK Saldi Isra memandu jalannya pembahasan mengenai penomoran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024 serta Laporan Tahunan 2022. Dalam pembahasan disepakati mekanisme penomoran perkara PHPU Tahun 2024 serupa dengan penomoran perkara PHPU Tahun 2019, yakni partai politik perprovinsi untuk satu perkara. Sementara terkait Laporan Tahunan 2022, forum menyepakati untuk menggelar Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2022 secara daring pada Rabu, 24 Mei 2023. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
