PHPU Kota Makassar: Saksi Para Pemohon Ungkap NIK Ganda dan Pembagian Sembako

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kota Makassar, Selasa (8/10). Pada persidangan kali ini salah satu keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 7 Muhyina Muin-Syaiful Shaleh membenarkan adanya manipulasi dalam pembuatan KTP di Kota Makassar.

Idham amruddin, salah seorang sakis selaku mantan konsultan KTP Nasional menjabat sebagai Direktur Teknik di Provinsi Sulawesi Utara memberikan keterangan selaku saksi dengan memastikan bahwa memang benar banyak ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda pada KTP yang digunakan untuk melakukan pencoblosan. Idham memastikan NIK ganda tersebut ia temukan di 14 kecamatan dengan motode pengambilan sampel secara acak. Hasilnya, didapati sebanyak 340 kasus KTP dengan NIK ganda.

Selain itu, Idham memastikan memang terjadi rekayasa dalam pencantuman NIK di KTP milik warga kota Makassar. Idham menjelaskan NIK memiliki pengkodean tertentu sehingga bisa diketahui bila ada rekayasa. Idham mengetahui telah terjadi rekayasa karena  pada beberapa NIK di KTP yang ia temukan terdapat pengkodean yang keliru antara kode nomor untuk laki-laki dengan perempuan yang saling tertukar.

“Dalam pengkodean di nomor induk kependudukan, tanggal lahir  perempuan itu ditambah 40. Jadi, misalnya dia lahir pada tanggal 1, digit ketujuh, kedelapan itu harus ditambah 40, Pak. Jadi, tanggal lahirnya harus 41 kalau perempuan misalnya. Tetapi saya temukan (pengkodean NIK, red) perempuan dengan NIK laki-laki. Ini benar-benar rekayasa karena semua seharusnya dilakukan secara kompuerisasi. Jadi ketika dipencet perempuan, maka otomatis komputer menambah 40, Pak. Tetapi kenapa terjadi di DPT  itu perempuan ber-NIK laki-laki? Itulah yang saya sebut rekayasa,” papar Idham.

Sementara itu Pasangan Supomo Guntur dan A. Kadir Halid selaku Pemohon menghadirkan Ketua RT 2, RW 08, Kelurahan Bantaeng, Nur Muhammad Yusran yang menyampaikan adanya pembagian kupon berlogo nomor 8 oleh Tim Sukses Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal. Kupon tersebut menurut pengakuan Yusran dapat ditukarkan untuk mendapatkan Sembako di kantor lurah, sedangkan kartu raskin tidak terpakai lagi. “Saya tau kejadian itu karena saya melihat sendiri dan ada video-nya, Yang Mulia,” ujar Yusran yang juga mengatakan kejadian itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2013.

Dalam perkara ini, tiga pasangan calon mengajukan sengketa, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Supomo Guntur-A Kadir Halid (No.138/PHPU.D-XI/2013), Pasangan Calon Nomor Urut  7 Muhyina Muin-Syaiful Shaleh (No.139/PHPU.D-XI/2013), dan Pasangan Calon Nomor Urut 9 Irman Yasin Limpo-Busra Abdullah (No. 140/PHPU.D-XI/2013). Ketiga pasangan calon tersebut sepakat meminta MK untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang  di seluruhTPS di Kota Makassar dengan mendiskualifikasi Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal.(Yusti Nurul Agustin/mh)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi