Jelang Pilkada 2024, MK Gelar Bimtek Bagi Advokat Angkatan I
BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan 1 pada Senin (21/10/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mundiri.
Dalam sesi I tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, hadir berbagi pengalaman dengan para peserta bimtek jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa seiring berjalannya waktu, kesalahan formil dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditangani oleh MK semakin berkurang. "Permohonan cenderung semakin membaik. Ini membuat kami di MK semakin sulit menemukan kesalahan formalitas, yang dalam konteks ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ujar Saldi di hadapan para peserta bimbingan teknis (bimtek).
Saldi juga menambahkan bahwa pelaku pilkada banyak tersebar di daerah, sehingga membuka peluang bagi advokat di daerah untuk berperan aktif. "Berbeda dengan sengketa pileg dan pilpres yang didominasi oleh DPP Partai Politik, dalam pilkada, advokat di daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengambil bagian," jelasnya.
Selain itu, Saldi menjelaskan bahwa para kuasa hukum dapat mengambil peran sebagai kuasa Pemohon, kuasa Termohon, atau kuasa Pihak Terkait. Ia berpesan kepada kuasa hukum agar mempersiapkan bukti dengan cermat, yang nantinya dapat digunakan oleh Pihak Terkait untuk membantah klaim Pemohon.
"Atau jika kita berada di posisi Pemohon, penyusunan permohonan akan lebih mudah apabila bukti sudah kita kuasai dengan baik. Bahkan, satu suara saja bisa sulit dibuktikan jika bukti tidak disiapkan secara tepat," ungkap Saldi.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang menjadi pedoman dalam penanganan pilkada adalah PMK No. 3 Tahun 2024 dan PMK No. 4 Tahun 2024. PMK No. 3/2024 mengatur tahapan-tahapan penanganan pilkada, sementara PMK No. 4/2024 mengatur tata beracara dalam proses tersebut. MK selalu menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam penanganan perkara pilkada. Selain PMK, Guntur juga menyoroti pentingnya Pasal 158 sebagai syarat formil yang harus dipatuhi secara ketat oleh kuasa hukum. “Pasal 158 merupakan pasal yang menjelaskan perihal ambang batas,”sebut Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan tentang pengajuan permohonan, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Perbedaan signifikan dengan pemilu sebelumnya adalah bahwa jika permohonan diajukan secara daring, tidak diperlukan lagi pengajuan dokumen fisik. “Jadi, cukup mengirimkan soft file-nya tanpa perlu menyertakan fisiknya,” jelas Guntur.
Untuk pengajuan permohonan secara luring, Guntur menegaskan bahwa dokumen fisik permohonan harus disertakan. Hal yang sama berlaku untuk alat bukti, yang juga harus dikirimkan dalam bentuk fisik.
Menurut Guntur, MK telah mengambil kebijakan bahwa untuk permohonan daring cukup soft fienya saja tidak perlu diberikan hardcopynya. “MK nanti yang menggandakan permohonan untuk kepentingan hakim dan internal MK,”terangnya.
Laporan Kegiatan
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mundiri dalam laporannya menjelaskan dalam rangka pelaksanaan tugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Tahun 2024 diperlukan dukungan konkret dari berbagai kalangan, pemahaman terhadap hukum acara secara utuh sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan.
Selain itu, sambung Mundiri, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan bagaimana proses penyelesaiannya juga diperlukan bagi seluruh komponen masyarakat terutama para penegak hukum. Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan cepat benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan.
Salah satu target grup Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada tahun 2024 adalah Advokat. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 adalah salah satu rangkaian pesta demokrasi yang dilakukan secara serentak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota termasuk tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, serta proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Tahun 2024.
Rangkaian Bimtek
Untuk diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (21 – 24/10/2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Para peserta akan diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan M. Guntur Hamzah.
Pada Sesi II, para anggota advokat ini akan diberikan penjelasan terkait Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Selanjutnya pada Sesi III, Tim TIK MK akan memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang akan digunakan anggota advokat sebagai alat utama dalam pengajuan perkara serta berbagai pemanfaatannya selama persidangan PHP Kada di MK. Kemudian pada Sesi IV, Kepaniteraan MK akan menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Pada kegiatan bimbingan teknis ini, para advokat akan diberikan pembekalan mengenai Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada 2024 pada Sesi V. Dilanjutkan dengan Sesi VI–VII, peserta akan terlibat dalam Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait. Dalam sesi praktik ini, peserta akan dibagi ke dalam beberapa kelas dengan pendampingan dari para pembimbing Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah rangkaian pelatihan, pada Sesi VIII, hasil tugas akan dievaluasi oleh tim penilai dari MK dalam Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi