5 Warga Jadi Tersangka Pembakar Masjid Ahmadiyah

JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan lima tersangka kasus pembakaran tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), masjid Al Furqon, di Kampung Parakan Salak, Rt 2/5 Desa Parakan, Sukabumi.

 

"Kami sudah tetapkan lima tersangka dan tiga saksi. Usia pelaku rata-rata 15-30 tahun," kata Kapolres Sukabumi AKBP Guntur Gaffar dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamamik, Selasa (29/4/2008).

 

Polisi hanya menyebutkan inisial kelima tersangka, yakni HS, DIS, AR, UE, dan DIR. Masing-masing dijerat pasal 187 KUHP tentang pengrusakan dan pasal 170 tentang pembakaran.

 

Polisi sudah memulangkan kelima orang itu sejak Senin 28 April sekira pukul 16.00 WIB.(Toni Kamajaya/Sindo/sis)

 

 

Sumber www.okezone.com

Foto www.google.co.id

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi