Bimtek Hukum Acara PHPU Bagi Kader Partai Garuda Resmi Ditutup

BOGOR, HUMAS MKRI  Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) memasuki sesi akhir. Kegiatan yang berlangsung sejak Senin hingga Kamis (5-8/6/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor ini ditutup secara langsung oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Elisabeth.

Dalam penutupan, Elisabeth mengungkapkan penyelenggaraan bimtek ini didasarkan pada pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman para pihak dalam persidangan di MK, terhadap Hukum Acara, prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan dalam penyelesaian PHPU Tahun 2024. Terutama bagi partai politik sebagai pihak yang akan berpotensi berperkara dalam sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

“Dengan dipahaminya prosedur beracara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh para pihak yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi, maka bila ada perselisihan hasil dalam pemilihan Umum Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikannya dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional,” kata Elisabeth.

Elisabeth berharap, setelah mengikuti bimtek ini, peserta dapat memahami prosedur beracara dalam perkara PHPU Tahun 2024 di MK, sehingga mempermudah proses persidangan dan dapat menyelesaikannya dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional. “Selain itu kami juga berharap bahwa bapak/ibu dapat menjadi sahabat Mahkamah Konstitusi, Friends of Court, Amicus Curiae, yang dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan (Access to Justice) dan mempermudah akses masyarakat terhadap lembaga peradilan (Access to Courts),” jelasnya.

 


Baca juga:

Kader Partai Garuda Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu


 

 

Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (5/6/2023). Enny mengatakan, mekanisme pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokratis. Proses dalam pemilu merupakan pesta demokrasi untuk menentukan pimpinan sesuai hati nurani. “Pemilu yang jujur dan adil jika dilaksanakan dengan baik maka menghasilkan suksesi pimpinan yang baik pula,” kata Enny.

Dalam bimtek tersebut, tiga hakim konstitusi menyampaikan materi terkait Hukum Acara PHPU Tahun 2024, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, serta Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selama 4 hari bimtek berlangsung, para peserta juga menerima materi mengenai “MK dan Dinamika Penanganan PHPU, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik.” Panitera Pengganti MK Mardian Wibowo sebagai pembicara pada sesi ini menjelaskan sejarah perkembangan perubahan konstitusi Indonesia, sejarah singkat proses amendemen UUD 1945, hak konstitusional warga negara, serta fungsi dan kewenangan MK. Mardian membahas kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD 1945. Kewenangan ini berlaku di seluruh dunia. Di Amerika dan beberapa negara, kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara di Indonesia kewenangan yang dijalankan MK berbeda dengan MA.

Sementara, Dalam materi Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto mengimbau kepada para peserta agar dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan, baik sebagai pemohon atau pun pihak terkait. Edy mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima. 

Pada sesi berikutnya, para peserta menerima materi mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang dipandu langsung oleh tim IT MK yaitu Muhamad Aussie dan Jamaludin Salam. Selain itu, para peserta juga langsung melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon hingga Evaluasi Hasil Penyusunan yang langsung di bimbing oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

 

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi