Sekjen MK: Penting bagi MK Mengetahui Pelaksanaan Putusan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK, pada Sabtu (14/11/2020) siang. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari, Sabtu-Senin (14-16/11/2020) ini diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surakarta (UNS) bekerja sama dengan MK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam kegiatan tersebut, Guntur menyampaikan putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan MK juga berlaku erga omnes. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan MK menjadi perhatian semua pihak.
Konstitusi telah menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. “Artinya, segala aktivitas kenegaraan termasuk aktivitas di bidang yudisial termasuk putusan MK hendaknya dilakukan dengan semangat dan dalam konteks supremasi konstitusi,” ujar Guntur.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, menegakkan konstitusi merupakan ikhtiar bersama. Dalam konteks ini, keberadaan MK tentu harus dilihat bagaimana MK dan seluruh warga negara atau masyarakat melaksanakan putsuan MK.
Kegiatan FGD dengan tema “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK” sudah beberapa kali dilakukan. Dalam FGD dirumuskan tentang apa saja indikator-indikator monitoring atau kriteria pelaksanaan putusan MK.
“Adanya FGD ini merupakan satu kesempatan yang sangat baik untuk melihat sejauh mana putusan MK ditindaklanjuti oleh seluruh komponen masyarakat,” tutur Guntur mengenai alasan pentingnya penyelenggaraan kegiatan ini.
Guntur berharap, dengan adanya FGD ini dapat memberi perspektif ketika pada saat diskusi terkait dengan monev. Terutama pembahasan berbagai isu-isu terkait dengan putusan MK yang hendak diketahui.
Guntur mengungkapkan, MK sangat berkepentingan mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan tersebut. Hasil dari FGD akan dicatat oleh MK dan akan disusun berupa laporan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan MK.
“Saya percaya bahwa para pakar dan ahli sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait beberapa putusan MK,” tegas Guntur.
Selain itu, Guntur juga menjelaskan bahwa semua informasi terkait MK dapat dilihat pada laman MK yakni mkri.id. Dalam laman tersebut, terdapat fitur-fitur (informasi) yang dibutuhkan publik. MK telah menyediakan segala macam informasi terkait MK secara cepat, realtime, dan akurat. Terkait putusan, Guntur mengatakan bahwa putusan MK sudah akurat.

Baca juga:
MK dan Puskapsi FH Unej Gelar FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan

Untuk diketahui, pelaksaan FGD “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK” sebelumnya pernah dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2020) secara virtual. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama MK dengan dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi