Dinilai Membebankan Para Pihak, Aturan Biaya Perkara Hak Uji Materiil di MA Diuji

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 350/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (30/9/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana yang hadir secara daring dari Tulungagung, Jawa Timur, tanpa didampingi kuasa hukum. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh selaku ketua panel, didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Dalam persidangan, Adam menyampaikan pokok-pokok permohonan. Untuk bagian kewenangan Mahkamah, ia menyatakan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan ini. Terkait kedudukan hukum, Pemohon mengualifikasikan diri sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas jaminan dan perlindungan hukum. Menurut Pemohon, hak tersebut dinegasikan oleh norma yang diuji karena ia tidak dapat mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) akibat adanya biaya panjar yang dibebankan kepada para pihak. Pemohon menyatakan telah memenuhi ketentuan kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.

Pada bagian alasan permohonan, Pemohon menguraikan empat pokok argumentasi. Pertama, pertentangan norma yang diuji dengan prinsip negara hukum, khususnya prinsip equality before the law dan access to justice sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945. Kedua, kontradiksi antara pembebanan biaya perkara dalam norma yang diuji dengan esensi dan karakteristik judicial review. Ketiga, dalil penguat bahwa biaya yang timbul dari hak uji materiil semestinya ditanggung sepenuhnya oleh negara dan tidak dibebankan kepada para pihak. Keempat, perbandingan kelembagaan antara MK dan MA, yaitu pengujian undang-undang di MK tidak dibebani biaya, sedangkan hak uji materiil di MA ditanggung para pihak.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 81A ayat (2) UU MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara, kecuali biaya proses penyelesaian perkara hak uji materil yang tetap dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara”.

“Menyatakan Pasal 81A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara, kecuali perkara hak uji materiil yang tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara’,” urai Adam membacakan petitum.

Perbaikan Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa dari segi sistematika permohonan telah sesuai dengan PMK 7/2025. Ia memberi catatan penulisan pada bagian alasan permohonan dan penomoran petitum agar lebih rapi. Guntur kemudian menyoroti kedudukan hukum Pemohon. Menurutnya, Pemohon yang menyatakan pernah hendak menguji peraturan daerah di MA, tetapi terhenti karena biaya panjar, harus melampirkan bukti. “Harus ada bukti permulaan bahwa Anda memang sudah punya niatan yang diwujudkan dalam bentuk dokumen permohonan hak uji materiil,” ujar Guntur.

Guntur juga meminta Pemohon mempertimbangkan kembali perbandingan antara MK dan MA yang menjadi dasar argumentasinya. Ia mempertanyakan apakah perbandingan itu sepadan, mengingat jumlah perkara di MA yang sangat banyak. “Kalau ada biaya, di mana letak pertentangannya dengan konstitusi?” tanya Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai format permohonan sudah cukup baik dan kewenangan Mahkamah telah dicantumkan. Namun, ia meminta Pemohon mengelaborasi kedudukan hukum, termasuk menguraikan apakah kerugian konstitusional yang didalilkan bersifat aktual atau potensial.

“Apakah memang aktual, ataukah potensial, ataukah karena ini, yang harus diuraikan, yang belum jelas, ya. Ini kan adanya persoalan yang di intinya itu adalah kewajiban pembayaran biaya panjar akibat diberlakukannya ketentuan itu yang menurut Saudara itu salah satu hal yang memang apa menimbulkan kerugian, sehingga ada dua pertanyaan sebenarnya ini, ketidakmampuan membayar atau tidak ada kemampuan untuk menyampaikan permohonan itu?” saran Ridwan.

Kemudian, Ketua Panel Hakim Daniel Yusmic P. Foekh juga mengingatkan Pemohon untuk mempertimbangkan dampak dari pemaknaan yang dimintanya. Ia menjelaskan bahwa kewenangan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, dengan cakupan peraturan yang sangat luas, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota, hingga peraturan internal lembaga seperti peraturan MPR, DPR, dan MK. “Bayangkan kalau pengujian hak uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus gratis, kira-kira apa yang terjadi,” ujarnya.

Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan paling lambat Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan beserta alat bukti yang telah bermeterai dapat diserahkan secara daring maupun luring, harus ditandatangani Pemohon, dan hanya dapat dilakukan satu kali sesuai PMK 7/2025. Jika Pemohon menyerahkan lebih dari satu kali, yang digunakan adalah perbaikan yang pertama. Jadwal sidang berikutnya akan ditentukan kemudian oleh Mahkamah dan diberitahukan melalui kepaniteraan. (*)

 

Penulis: Ahmad Rozali
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 350/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi