Uji UU P2SK: Keterangan Tambahan Danantara Dianggap Dibacakan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (28/09/2026). Agenda sidang untuk Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 adalah mendengar keterangan tambahan Pihak Terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Keterangan tambahan dari BPI Danantara sebelumnya telah diserahkan kepada Kepaniteraan MK. Dalam persidangan ini, majelis hakim pleno MK menyatakan keterangan tambahan tersebut dianggap telah dibacakan. “Keterangan dari Pihak Terkait BPI Danantara dianggap dibacakan ya pak, yang keterangan tambahannya,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan.

Keterangan tambahan berjumlah 15 halaman tersebut disusun sebagai kelanjutan dan pendalaman atas Keterangan Pihak Terkait yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 17 September 2026. Wabilkhusus untuk menjawab beberapa pertanyaan Hakim Konstitusi pada persidangan dimaksud, yakni pertanyaan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Saldi lsra.


Baca juga:

Perlindungan Khusus terhadap Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dipersoalkan

Advokat Perbaiki Uji Perlindungan Khusus terhadap Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond

DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Perlindungan Khusus terhadap Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Eddy Hiariej: Perlindungan Hukum Pembelian Instrumen Surat Utang Khusus Bukan Kekebalan Hukum

DPR: Perlindungan Hukum bagi Pembeli Instrumen Surat Utang Khusus Tidak Bersifat Absolut

Ahli Pemohon: Pasal UU P2SK Angin Surga bagi Pelaku TPPU


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhammad Hafidz. Permohonan ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK.

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (7/7/2026), Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK. Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.” Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Pemohon, berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Perlindungan terhadap investor yang diberikan negara sebagaimana dalam norma Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas.

Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara". Sehingga Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang semula berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata", menjadi selengkapnya berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara".


Penulis: Ilham WM. 

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi