Eksistensi “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” dalam UU DKJ Dipersoalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi (Pemohon I), Syaiful Amri (Pemohon II), Fikri (Pemohon III), dan Achmad Akbar (Pemohon IV) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 326/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (8/9/2026).

Pasal 31 ayat (1) UU DKJ menyatakan, ”Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi: b. Pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.”

Menurut para Pemohon, norma a quo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan mengatakan bahwa Pemohon I merupakan organisasi kebudayaan Betawi privat berbentuk perkumpulan, yang secara aktif menjalankan kegiatan di bidang kepemudaan, sosial kemasyarakatan, serta pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan Betawi. Hal ini tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dibuktikan dengan dokumen pendirian dan pengesahan organisasi kebudayaan Betawi.

Menurut Isnan, keberadaan frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” pada norma aquo tidak memberikan parameter yang jelas mengenai pengertian, kriteria, legitimasi, keterwakilan, maupun mekanisme penentuan lembaga yang dimaksud. Kekaburan norma a quo semakin diperparah karena tidak memberikan pijakan normatif yang memadai untuk memahami cakupan, kedudukan, serta karakter kelembagaan yang dimaksud sebagai lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

Sementara itu, Pemohon II  memiliki kapasitas sebagai seniman dan budayawan Betawi, dan Pemohon III sebagai sejarawan dengan fokus kajian bidang filantropi Islam dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian serta pemajuan kebudayaan Betawi. Menurut Pemohon II dan Pemohon III, norma a quo tidak memuat kepastian mengenai kapasitas, pengetahuan, dan keterlibatan sektor sosial-kultural dalam memperoleh pengakuan dalam pemajuan kebudayaan Betawi. Dengan kata lain, norma a quo menjadi terbuka untuk ditentukan lebih lanjut melalui penafsiran maupun kebijakan administratif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai penentuan lembaga yang secara sah dapat dipandang sebagai representasi adat dan kebudayaan Betawi.

“Menyatakan norma Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, "lembaga adat dan kebudayaan Betawi" yang memiliki legitimasi sosial-kultural dan keterwakilan masyarakat Betawi berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi Brahma Aryana, membacakan petitum dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

 

Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mencermati bagian kedudukan hukum Pemohon I agar melampirkan AD/ART organisasinya. “Harus lengkap atributnya karena mewakili badan hukum, siapa di AD/ART yang berhak mewakili. Coba lihat contohnya di permohonan yang pernah ada di Mahkamah,” tutur Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan, dari segi sistematika, permohonan para Pemohon sudah sesuai dengan PMK 7/2025. Namun, terkait dengan legal standing perlu untuk melengkapi dokumen dari organisasinya.

“Kemudian perlu lampirkan kegiatan untuk memperkuat posisi sebagai badan hukum privat. Lalu Pemohon yang perseorangan, perlu juga melampirkan bukti-bukti penguat kedudukannya,” nasihat Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut hanya dapat diserahkan satu kali selambat-lambatnya pada Senin, 21 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan Mahkamah. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 326/PUU-XXIV/2026 


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi