MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji Parameter Pemberhentian Kapolri
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao selaku Pemohon telah menyatakan mencabut permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya Para Pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Senin (7/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, Suhartoyo menjelaskan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 telah berkesimpulan penarikan permohonan tersebut ialah beralasan menurut hukum. Karena itu, Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
Sebelumnya, Para Pemohon menegaskan tidak ada pengaruh dari luar atas keputusan untuk mencabut permohonan. Hal ini disampaikan para Pemohon mengonfirmasi pertanyaan Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Majelis Panel Hakim bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terkait alasan penarikan kembali permohonan.
“Setelah kami dari para Pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan,” ujar Lisdawati dalam sidang pendahuluan pada Selasa (1/9/2026).
Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya para Pemohon mengatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri murni hanya mengatur hak prosedural hubungan kelembagaan yaitu kewajiban Presiden menyertakan alasan saat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) kepada DPR. Namun, menurut para Pemohon, alasan-alasan pemberhentian tersebut sama sekali tidak diatur lebih lanjut termasuk parameter maupun perumusan dalam bagian batang tubuh UU Polri.
Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” Kemudian Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyatakan “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
