Pemohon: Pengajuan Praperadilan secara Berulang Menunda Kepastian Hukum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, (02/09/2026). Agenda sidang kali ini untuk memeriksa Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah advokat, dosen, dan mahasiswa yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.
Pasal 158 KUHAP menyatakan, “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan.”
Salah satu Pemohon, Yogi Pajar Suprayogi mengatakan Pemohon melihat ketentuan Pasal a quo yang mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek Praperadilan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Ketentuan Pasal 158 huruf (a) UU No. 20/2025 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek Praperadilan, namun belum memberikan batasan yang cukup jelas mengenai pengajuan Praperadilan secara berulang terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama,” kata Yogi membacakan pokok permohonan Pemohon.
Dalam permohonannya Pemohon mengatakan tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. “Tanpa adanya batasan yang jelas, maka pengulangan tersebut berpotensi mengganggu alur proses penegakan hukum dan menunda tercapainya kepastian hukum,” ujar Yogi.
Berikutnya Rismon Hasiholan Sianipar yang berkedudukan hukum sebagai dosen mengatakan pengajuan praperadilan secara berulang tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan, karena proses tersebut dapat terus-menerus dihadapkan pada proses pemeriksaan praperadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. “Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan praperadilan berikutnya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.”
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mencermati bagian kedudukan hukum. Menurut Guntur, dengan latar belakang advokat, dosen, dan mahasiswa, tentu memiliki kedudukan hukum yang berbeda-beda dengan berlakunya norma yang diuji.
“Nah, sekarang Bapak ini dalam posisinya sebagai apa, apakah Bapak-bapak ini dalam posisi sebagai tersangka kah, keluarga tersangka kah, atau advokatnya yang tersangka kah. Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka,” kata Guntur.
Kedudukan hukum dalam hal kerugian hak konstitusional Pemohon merupakan pintu masuk dalam pengujian undang-undang baik yang sifatnya faktual atau pun potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat terjadi. Menurut Guntur, Pemohon harus menjelaskan kedudukan hukum masing-masing.
“Paling tidak, buat dalam tiga klaster. Klaster advokat ada lima, klaster dosen, dan klaster mahasiswa. Bagaimana ini menjelaskan tiga, karena nanti kemungkinan ada yang diberikan legal standing ada juga yang tidak ada legal standing-nya,” kata Guntur.
Berikutnya Guntur meminta kepada Pemohon untuk menguraikan dengan jelas pertentangan norma yang dimohonkan untuk diuji terhadap norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Yang terpenting menurut saya, di posita ini Bapak, bagaimana Bapak itu adalah mengkonteskan antara norma yang 158 yang Bapak uji ini dengan dasar pengujian di konstitusi ini,” ujar Guntur. Dikatakan olehnya, Pemohon harus dapat meyakinkan Mahkamah bahwa norma yang diuji benar-benar bertentangan dengan konstitusi.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat menjelaskan hubungan sebab akibat dari berlakunya norma dengan kerugian hak konstitusional Pemohon. “Nah terkait hal ini saya kira nanti coba diperkuat ya kerugian konstitusional ini apakah aktual ataukah potensial. Jadi, tidak sekedar untuk kekhawatiran para Pemohon saja. Itu nanti supaya diuraikan,” kata Daniel.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “(Pasal) 158 ini yang seharusnya yang tepat mengajukan ini pelapor semestinya korban. Korban dirugikan karena apa, laporannya tidak segera diperiksa di pengadilan karena adanya permohonan praperadilan yang berulang-ulang itu, jaksa tidak bisa langsung melimpahkan perkara atau yang sudah dilimpahkan pun tidak bisa segera diperiksa karena distop dulu,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah pada Selasa (15/09/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik online maupun offline.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
