Mempertanyakan Perluasan Definisi Advokat Tanpa Standar Kualifikasi yang Jelas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Henoch Thomas bersama sepuluh advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (KUHAP). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/4/2026).
Pasal 1 angka 22 KUHAP menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 31 KUHAP menyatakan, “Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.”
Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.”
Pasal 31 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.”
Pasal 151 ayat (2) huruf b menyatakan, “Berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.”
Salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin secara daring menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon beralasan permohonan pemberlakuan norma Pasal 151 ayat (2) KUHAP telah secara aktual nyata merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum. Sebab norma tersebut telah menggeser makna advokat yang secara expressis verbis bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Norma tersebut menggeser dan mereduksi kedudukan hukum Pemohon sebagai Advokat yang telah diangkat dan disumpah berdasarkan UU Advokat. Selain itu, norma tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) antara Advokat dan pihak non-Advokat. Kemudian, norma tersebut berpotensi menghalangi para Pemohon yang berpraktik dengan mandiri melalui kantor hukum untuk memberikan jasa hukum di ranah litigasi pidana (Litigation Criminal).
Menurut Para Pemohon, keberlakuan norma tersebut menimbulkan ancaman terhadap kehormatan dan martabat profesional mereka sebagai advokat. Sebab status dan kedudukan yang diperoleh melalui proses ketat berdasarkan UU Advokat dapat dipersamakan dengan pihak yang tidak melalui proses yang setara. Hal ini menurut para Pemohon merupakan bentuk degradation of professional dignity yang bertentangan dengan jaminan konstitusional atas perlindungan kehormatan dan martabat. Berdasarkan prinsip due process of law, sistem peradilan pidana yang adil mensyaratkan pendampingan hukum dilakukan oleh profesional yang kompeten. Bahkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 telah menegaskan pentingnya standar kualifikasi dalam pelaksanaan hak konstitusional, termasuk hak atas bantuan hukum.
Perluasan definisi Advokat tanpa standar kualifikasi yang jelas, berpotensi menciderai prinsip due process of law, karena tersangka/terdakwa dapat didampingi oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi memadai. Sehingga, hak-hak konstitusionalnya dalam proses peradilan pidana menjadi tidak terlindungi secara efektif.
“Menyatakan Pasal 1 angka 22 frasa "dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat,” ucap Cecep Sumarno selaku kuasa hukum yang membacakan salah satu petitum permohonan para Pemohon.
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat Sidang Panel menyebutkan para advokat dapat meringkas anggapan kerugian konstitusionalnya. “Tugas kami menilai apakah argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon atau kuasanya itu rasional atau tidak,” jelas Arsul.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan para Pemohon yang telah memiliki jam terbang yang tinggi dalam berperkara. Oleh karena itu, sistematika dan penempatan dasar hukum sudah tidak jadi masalah. Namun, hal yang menjadi masalah adalah kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.
“Untuk permohonan ini perlu lebih dalam lagi mengungkapkan ini. tidak berarti dulu permohonannya diberikan legal standing, lalu dipermohonan ini tidak serta merta diberikan legal standing-nya. Ini tantangan bagi prinsipal dan kuasa untuk memperbaikinya,” sampai Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat adanya tipologi dari permohonan ini serupa dengan permohonan-permohonan sejenis. “Ini ambil sarinya jika semua sama-sama advokat dengan bukti yang ada. Hal yang penting adalah syarat uraian kerugian konstitusionalnya, ini masih jauh dan coba baca putusan MK Nomor 50/PUU-XXII/2024,” terang Enny.
Pada akhir persidangan Enny mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
