Pemohon yang Persoalkan Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan Orang Lain” Perbaiki Permohonan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (27/1/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan ini, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Fernandes, menyampaikan adanya perbaikan pada permohonan, khususnya terkait argumentasi permohonan. Selain itu, Pemohon juga menambahkan sejumlah rujukan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. “Kami telah menambahkan sebelas putusan MK terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pada halaman lima sampai dengan dua belas permohonan,” ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam UU Tipikor bersifat alternatif, bukan kumulatif. Unsur tersebut, menurutnya, memiliki tiga makna, yakni memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, memperkaya atau menguntungkan orang lain, serta memperkaya atau menguntungkan suatu korporasi. Ia menambahkan Pemohon pada prinsipnya tidak mempersoalkan konstitusionalitas norma sepanjang dimaknai sebagai memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Namun, Pemohon keberatan terhadap penafsiran norma yang memaknai “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam konteks kegiatan perbankan, khususnya pemberian kredit.
“Karena itu, Pemohon tidak mengajukan pengujian terhadap keseluruhan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor maupun Pasal 603 KUHP, melainkan hanya sepanjang norma tertentu,” jelasnya.
Selanjutnya, Ali mengungkapkan Pemohon sama sekali tidak keberatan dengan proses hukum di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sekalipun untuk membuktikan apakah terpenuhi unsur “setiap orang” pada diri Pemohon? Apakah terpenuhi unsur “secara melawan hukum” atau “menyalahgunakan kewenangan” pada diri Pemohon?; serta apakah terpenuhi unsur “merugikan keuangan negara” dan apakah Pemohon yang menyebabkan terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara” tersebut?
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Namun Pemohon sungguh keberatan, merasakan ketidakadilan yang nyata serta merasa khawatir dan takut luar biasa ketika unsur ‘memperkaya orang lain atau suatu korporasi’ tetap ditegakkan karena hal itu adalah pekerjaan yang selalu Pemohon lakukan setiap saat, setiap hari, berdasarkan kewajiban pekerjaan dan perintah atasan,” ucap Ali.
Dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan terhadap UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai, “memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri bersama orang lain atau memperkaya diri sendiri bersama suatu korporasi”. Serta meminta Mahkamah menyatakan Pasal 3 sepanjang frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiUU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri bersama orang lain atau menguntungkan diri sendiri bersama suatu korporasi”.
“Menyatakan norma “memperkaya orang lain” atau “memperkaya suatu korporasi” dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi sepanjang menjalankan kewajiban yang sah atau perintah jabatan dalam memberikan kredit’," ujar Maulana.
Baca juga: Uji UU Tipikor, Pemohon Persoalkan Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan Orang Lain”
Sebelumnya, Ershad Bangkit Yuslivar yang merupakan seorang pegawai bank mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Permohonan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 tersebut, Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP baru. Pemohon mengalami potensi pelanggaran hak konstitusional akibat penerapan frasa-frasa tersebut. Menurut Ali, Pemohon sebagai pegawai perbankan justru dipaksa membela diri dengan cara yang tidak mungkin dilakukan, karena pekerjaan utamanya memang memproses dan mencairkan kredit yang pada hakikatnya “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 283/PUU-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
