Pemohon Uji UU Sisnas Iptek Perkuat Kedudukan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan terhadap Permohonan Nomor 277/PUU-XXIII/2025 pada Senin (26/1/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan tersebut, M. Abdul Kholiq Suhri mewakili Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Ia menjelaskan bahwa perbaikan difokuskan pada dua aspek utama, yakni penajaman kedudukan hukum Pemohon sebagai peneliti perseorangan serta penguatan fakta kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan spesifik.

Legal standing kami perjelas dalam dua poin, Yang Mulia. Pertama, penegasan posisi Pemohon sebagai peneliti perseorangan, dan kedua, penguatan fakta kerugian yang aktual dan spesifik sebagaimana tertuang pada poin 2.77. Terdapat penambahan diksi untuk mempertegas argumentasi,” ujar Abdul Kholiq.

Ia menilai ketidakjelasan norma dalam undang-undang yang diuji berdampak pada tidak jelasnya alokasi anggaran bagi pengembangan ilmu pengetahuan langka. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017–2045 menempatkan riset rintisan terdepan sebagai prioritas baru pada 2040.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat Indonesia semakin tertinggal dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Padahal, negara telah mengetahui adanya ketertinggalan tersebut. Namun, alih-alih memperkuat anggaran riset, Pemerintah dan DPR justru mengalokasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) secara masif dalam APBN 2026 yang berpotensi menggerus anggaran pendidikan.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti pengundangan Pasal 51A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 serta menggeser anggaran pendidikan untuk program MBG.

“Padahal, pelaksanaan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan anggaran negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” lanjutnya.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Rega Felix (dosen), A. Fahrur Rozi (peneliti/penggiat), dan Arga Prianggara (mahasiswa). Para Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara terhadap peneliti, khususnya dari rumpun ilmu pengetahuan sosial.

Para Pemohon menilai hasil penelitian dari rumpun ilmu sosial tidak diakui sebagai basis inovasi akibat pembatasan norma dalam UU Sisnas Iptek. Dampaknya, peneliti tidak memiliki akses terhadap insentif inovasi maupun jaminan keberlanjutan kesejahteraan, sehingga hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tidak efektif.

Pemohon juga mempersoalkan pembatasan penelitian dasar hanya pada fenomena alam sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek. Padahal, dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU tersebut, ilmu pengetahuan dan penelitian mencakup fenomena alam dan fenomena sosial.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut dinilai diskriminatif terhadap rumpun ilmu sosial dan humaniora, seperti hukum, bahasa, agama, dan humaniora lainnya, karena tidak dapat diakui sebagai basis inovasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlakuan khusus untuk mencapai keadilan substantif.

Akibatnya, terjadi perlakuan hukum yang tidak setara antara peneliti ilmu pengetahuan alam dan peneliti ilmu pengetahuan sosial dalam akses terhadap insentif inovasi dan invensi, meskipun keduanya sama-sama dijamin haknya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon juga menyoroti minimnya dukungan negara terhadap peneliti perseorangan dan pengembangan ilmu langka yang dinilai sebagai bentuk kemunduran (non-retrogression) dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi