LSM PRO RAKYAT Uji Sejumlah Pasal UU Minerba

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mengajukan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92, Pasal 162, Pasal 168, dan Pasal 169A Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). LSM PRO RAKYAT yang diwakili Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, dan Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kesuma mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal-pasal UU Minerba tersebut.

“Kerugian konstitusional Pemohon dapat dipulihkan melalui penguatan peran negara sebagai pengelola utama sumber daya alam, terbukanya kembali ruang partisipasi publik, perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Johan yang didampingi Aqrobin dalam Sidang Pemeriksaan pendahuluan permohonan nomor 16/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon menilai pasal-pasal dalam UU Minerba tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menegaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba justru menyempitkan makna negara menjadi pemerintah pusat semata. Selain itu juga norma dimaksud membatasi peran negara hanya pada pemberian izin administratif sehingga bertentangan secara langsung dengan tafsir konstitusional.

Pasal 35 sampai Pasal 47 UU Minerba juga dinilai menciptakan liberalisasi sektor pertambangan minerba dengan memberikan kepastian dan dominasi jangka panjang kepada korporasi besar. Kemudian Pasal 7 dan Pasal 8 UU Minerba berpotensi menimbulkan kriminalisasi warga negara yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup dan sumber penghidupan.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal-pasal UU Minerba yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai membatasi peran negara hanya sebagai pemberi izin administratif. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma-norma tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai negara wajib menjadi pengelola aktif pertambangan.

Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Daniel dalam nasihatnya mengatakan Pemohon harus membuktikan tiga orang yang mewakili LSM PRO RAKYAT dapat mengajukan permohonan ke MK telah sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART-nya.

“Kemudian terkait hal ini juga harus menunjukkan argumentasi yang komprehensif terkait keberadaan norma a quo. Kalau bisa mungkin diuraikan terkait teori asas doktrin supaya bisa meyakinkan hakim,” kata Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 16/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi