Konfirmasi Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil KUHAP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimohonkan oleh Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III) pada Selasa (20/1/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Namun, pada persidangan ini para Pemohon menyebutkan bahwa pihaknya menyatakan mencabut/melakukan penarikan kembali permohonan yang telah diajukan ke MK. “Kami mengalami kesalahan digitalisasi dan mengajukan pencabutan serta mengajukan permohonan yang baru pada Permohonan Nomor 10/PUU-XXVI/2026,” sampai Rizqi.
Atas konfirmasi ini, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan akan menyampaikan hal ini kepada forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Selanjutnya, para Pemohon dapat menunggu kelanjutan/keputusan dari para hakim yang akan disampaikan melalui Kepaniteraan MK.
Pada permohonannya, para Pemohon mengujikan beberapa pasal, di antaranya Pasal 17, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 72, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 143 ayat (4), Pasal 184 ayat (1), dan Pasal 189 KUHAP. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi melanggar due process of law; membatasi hak para Pemohon atas bantuan hukum dalam tahap penyidikan; melemahkan mekanisme pengawasan hakim dalam proses penyidikan.
Di samping itu, menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut tidak menyertakan larangan terhadap penggunaan pengakuan (keterangan terdakwa) yang diperoleh melalui penyiksaan, tekanan, atau perlakuan tidak manusiawi; serta pembatasan akses bagi tersangka dan penasihat hukum terhadap berkas perkara, khususnya pada tahap penyidikan, sehingga menghambat hak para Pemohon untuk mendapatkan/melakukan pembelaan secara efektif; dan bahkan pasal-pasal tersebut juga memuat ketidakjelasan standar perlindungan hak bagi tersangka sebagai subjek hukum.
Oleh karenanya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 184 ayat (1), Pasal 189, Pasal 72, Pasal 143 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai prinsip due process of law, fair trial, perlindungan hak asasi manusia, dan negara hukum demokratis.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
