Uji UU Tipikor, Pemohon Persoalkan Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan Orang Lain”

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ershad Bangkit Yuslivar yang merupakan seorang pegawai bank mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Permohonan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 tersebut, Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP baru. Permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili kuasa hukum Muhammad Ali Fernandez menyampaikan bahwa Pemohon mengalami potensi pelanggaran hak konstitusional akibat penerapan frasa-frasa tersebut. Menurut Ali, Pemohon sebagai pegawai perbankan justru dipaksa membela diri dengan cara yang tidak mungkin dilakukan, karena pekerjaan utamanya memang memproses dan mencairkan kredit yang pada hakikatnya “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.

Ali menjelaskan, dalam konteks Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur “memperkaya” dan “menguntungkan” bersifat alternatif. Artinya, tanpa perlu dibuktikan adanya keuntungan bagi diri sendiri, cukup dibuktikan adanya keuntungan bagi orang lain atau korporasi, unsur tersebut dianggap terpenuhi. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menjerat pegawai perbankan sejak awal bekerja, khususnya di bank milik negara atau daerah, karena pencairan kredit merupakan bagian dari kewajiban jabatan yang dijamin konstitusi.

“Padahal, hak Pemohon untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam praktik, Pemohon justru dapat dipidana hanya karena menjalankan tugasnya, apabila kemudian terjadi kredit macet,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Pemohon menilai penerapan pasal-pasal tersebut mengabaikan doktrin dasar hukum pidana yang menempatkan pemenuhan unsur perbuatan pidana (actus reus), kesalahan (mens rea), dan pertanggungjawaban pidana secara berurutan. Dalam kasus perbankan, unsur “memperkaya” atau “menguntungkan” dinilai telah dianggap terpenuhi sejak kredit dicairkan, tanpa menunggu adanya akibat berupa kerugian negara.

Menurut Pemohon, situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum bagi pegawai perbankan, karena setiap kebijakan kredit berpotensi berujung pada proses pidana, meskipun dilakukan dengan itikad baik dan tanpa adanya keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran ulang terhadap frasa-frasa yang dipersoalkan agar selaras dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon menelaah putusan-putusan yang telah ada di Mahkamah Konstitusi, khususnya bagian pertimbangan hukum. Daniel juga menyinggung kedudukan hukum (legal standing) terhadap norma yang diuji, yakni dua norma dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan dua norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, apabila seluruh norma tersebut tetap diajukan, Pemohon perlu menguraikan secara jelas apakah kerugian konstitusional yang didalilkan bersifat aktual atau potensial terhadap keempat norma tersebut.

Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 283/PUU-XXIII/2025


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi