PT Arion Indonesia Persoalkan “Keyakinan Hakim” dalam Putusan Pengadilan Pajak

JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Arion Indonesia yang diwakili Diana Isnaini selaku Direktur Utama mengajukan uji materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (16/12/2025).

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Kahfi Permana selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa Pemohon merupakan Badan Hukum Privat yang dibuktikan dengan Akta Pendirian dengan SK Pengesahan Menkumham. Pemohon berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU 14/2002, tidak terdapat mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti. Pada norma tersebut hanya menyatakan putusan harus berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, tetapi tidak menentukan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan.

Secara doktrin, Pemohon menilai bahwa keyakinan hakim adalah simpulan akhir dan bukan alat bukti pengganti. Namun dalam perkara Pemohon, keyakinan hakim dipakai tanpa menilai alat bukti primer dan tidak ada alasan penolakan bukti. Bahkan seluruh bukti Pemohon tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim menjadi subjektif dan tidak dapat diuji. Hal ini menurut Pemohon berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah ketentuan hukum acara yang harus mencerminkan adanya due process of law yang fair, pasti dan adil, jauh dari hal-hal yang bersifat arbiter. Oleh karena upaya hukum dari Wajib Pajak yang ingin ditegakkan oleh Pengadilan Pajak yang membawa akibat sanksi hukum yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban wajib pajak, maka hukum prosedur untuk menegakkan hukum materil itu haruslah bukan saja harus bersifat fair, tetapi juga bersifat pasti, dan adil. Tindakan, langkah, dan keputusan aparatur penegak hukum bukan didasarkan pada kaidah hukum yang pasti dan adil, tetapi dilakukan berdasarkan selera penegak hukum itu sendiri. Padahal di negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima, bukan person-person penegak hukum,” jelas Kahfi.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional Pasal 78 UU Pengadilan Pajak pada frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim” adalah frasa yang dimohonkan penafsiran konstitusional. Frasa-frasa tersebut sepanjang tidak dimaknai ”kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan”, dan “kewajiban menilai dan memberikan pertimbangan hukum satu per satu alat bukti”, serta “batasan penggunaan keyakinan hakim” bertentangan secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat/conditionally unconstitutional).

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan kepada Pembentuk UU untuk membentuk UU tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 Tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang tentang Pengadilan Pajak menjadi inkonstitusional secara permanen. 

 

Perkuat Posita

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel meminta agar Pemohon menyesuaikan dengan ketentuan penyusunan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Pada petitum yang ada disebutkan ada pernyataan jangka waktu tiga tahun, alasannya kenapa dalam penalaran yang wajar sehingga perlu diperkuat pada positanya terkait hal ini,” sampai Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi Guntur melihat masih kurangnya legal standing Pemohon yang dapat memperkuat kedudukannya sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan. “Perlu diperkuat dalam kedudukan hukumnya. Kemudian pada posita tidak perlu alasan normatif, tetapi juga ada hal faktual yang dikemukakan sehingga hal ini tidak konsisten dan perlu diperbaiki. Dan kaitannya dengan dasarnya mau dikontestasikan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, tetapi tidak ada penjelasan yang komprehensif sehingga bukan hanya mencantumkan norma saja,” terang Guntur.

Kemudian Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon menjelaskan anggapan kerugian yang dialaminya atas berlakunya norma yang diujikan. “Sehingga di sini pada legal standing perlu dijelaskan pertentangannya, ketidakpastiannya seperti apa, ketidakadilannya seperti apa. Sesuatu yang dipersoalkan itu harus clear,” jelas Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 244/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi